oleh

Sidang PJTKI ” BODONG ” Kembali Digelar PN Tangerang

-daerah-4,900 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang-  Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar Sidang lanjutan gugatan PMH yang di lakukan oleh Hj. Jasmi sebagai penyalur tenaga kerja bodong, sidang lanjutan kembali di gelar Rabu (13-11-2019) di PN. Tangerang,

Dalam perkara no 602/pdt.g/2019. PN Tangerang Lt. 2 ruang 6 tim kuasa hukum dari LPK-RI menghadirkan 2 orang saksi, ketua majelis hakim mencecer pertanyaan kepada saksi Marnan dari forum pengawas migran Indonesia DPD kabupaten Tanggerang.

Dalam keterangannya pihak sponsor merekrut PMI/TKI penempatan di negara Timur Tengah tanpa berbadan hukum/tanpa nama PT/perorangan, jelas sudah melanggar aturan Kepmen no. 260 tahun 2015 tentang larangan dan penghentian tenaga kerja Indonesia ke negara kawasan Timur Tengah.

Ditambahkan, seharusnya TKI tersebut harus terdaftar dan tercatat di Disnakertrans kabupaten Tanggerang guna melakukan rekom daerah dan nomor id pasport serta mengikuti balai latihan kerja/BLK dan TKI tersebut harus ada perjanjian kerja untuk di negara penempatan yang diketahui oleh Pihak Disnakertrans kab Tanggerang.

Sementara menurut kuasa hukum Hartati dari LPK-RI Ujang Kosasih dan Edwar Robin, H. Jasmi sebagai tergugat tidak mengindahkan peraturan tersebut, hal ini terungkap pada saat pembuktian tidak dapat menunjukkan izin dari dinas terkait.

Suami korban menerangkan kepada awak media Detik Bhayangkara perihal apa keinginan korban terhadap Hj. Jasmi, sebelum gugatan ini didaftarkan korban sudah datang ke Hj, Jasmi untuk meminta pertanggung jawaban atas penempatan kerja ke Dubai kerena dalam kesepakatan berangkat ke Singapore.

Akibat penempatan kerja diDubai korban mendapat siksaan dari majikannya selama bekerja kurang lebih satu bulan, lalu korban melarikan diri dan minta bantuan ke Kadubes RI di Dubai dan minta dikembalikan ke Indonesia.

Sesampainya di Indonesia korban mendatangi Hj. Jasmi untuk minta pertanggung jawaban namun yang didapat hanya cacian dari Hj. Jasmi.

Pihak keluarga korban berharap nantinya Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed