Detik bhayangkara.com, Tangerang Selatan- Team Vipers Satreskrim Polsek Pamulang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di wilayah Pamulang ketiga pelaku tersebut terpaksa diberikan tembakan terukur oleh tim Viper Polsek Pamulang karena melakukan perlawanan.
Satu diantara ketiga pelaku yaitu W dinyatakan tewas oleh dokter ketika dibawa RSUD Tangerang setelah diterjang timah panas, sedangkan dua orang pelaku yang terkena luka tembakan berhasil melarikan diri berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolres Tanggerang Selatan AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Muharam Wibisono, Waka Polsek Pamulang AKP Tuharyono, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono saat konfrensi pers Jumat (22/11/2019) di Mako Polres Tangsel memaparkan peristiwa terjadi di Jalan Lele V Kelurahan Bambu Apus Pamulang Tangsel, pada Rabu 15 Nopember 2019.
Dari hasil kejahatan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol G 3282 MI warna hitam, 1 lembar STNK asli sepeda motor tersebut atas nama Rohmatuka warga Petarukan Pemalang berikut kunci kontak sepeda motor.
Menurut Kapolres Tangsel modus operandi pelaku yaitu spesialis mencuri mobil pick up yang sedang parkir.
” Pelaku melakukan pencurian mobil pick up ketika korban sedang tidur didalam mobil”, ucap Ferdy.
Peristiwa berawal ketika polisi sedang melakukan observasi dan kemudian berpapasan dengan ketiga pelaku yang menggunakan 2 sepeda motor.
Melihat ketiga pelaku mencurigakan, saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku melakukan aksi pencurian mobil pick up dengan cara merusak kunci kontak.
Aksi pelaku yang diketahui polisi membuat pelaku kaget dan kabur hingga terjadi kejar-kejaran dan perlawanan hingga melukai seorang anggota tim Viper Polsek Pamulang yang terkena pisau sangkur pelaku.
Kemudian tidak tinggal diam team Viper memberika tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak diindahkan pelaku hingga polisi terpaksa memberikan tindakan terukur kepada pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5, ayat 2 Jo pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.”Ujar Iptu Totok Riyanto SH. ( Toni )
Komentar