Detik Bhayangkara.com, Tangerang- Sempitnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Tangerang dan tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, hal ini yang menyebabkan masyarakat kabupaten Tangerang tergiur oleh iming-iming sponsor jasa pengiriman PMI /TKI untuk bekerja ke luar negeri.
Karena kurangnya kontrol dari Disnakertrans Pemda Kabupaten Tangerang terhadap para sponsor jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri , sehingga masyarakat ada yang tertipu oleh sponsor tersebut karena penempatan PMI/TKI nonprosedural tanpa nama PT /ilegal.
Kasus tersebut marak terjadi di kabupaten Tangerang khususnya di daerah Domas Pontang, praktek penempatan PMI / TKI nonprosedural / ilegal di daerah Domas pontang tidak bisa di biar kan, karena praktek penempatan PMI/TKI nonprosedural tidak terdaftar dan tercatat di Disnakertrans Kabupaten setempat dan tidak mempunyai perjanjian kerja (PK) di negara penempatan, dan ini menjadi sangat membahayakan PMI / TKI di negara penempatan, karena tidak ada perjanjian kerja dan asuransi.
Kasus penempatan PMI / TKI nonprosedural yang sudah di tempatkan di negara penempatan Abudabi dan Qatar, korban PMI /TKI penempatan mengadu ke LSM Forum Perlindungan Migrant Indonesia Kabupaten Tangerang. Dari hasil keterangan PMI / TKI tersebut mereka mendapat perlakuan kurang baik di kantor Agency di negara penempatan, kalau PMI / TKI tidak mau bekerja akan mendapat siksaan dari pihak agency di negara penempatan , seperti yang di alami Maryanah dan Ida PMI / TKI asal Tirtayasa menjadi kenangan yang sangat pahit menjadi PMI / TKI nonprosedural yang di rekrut oleh calo/sponsor yang bernama Bakri di daerah Domas Pontang dan pihak penempatan / bernama Ubai /Ubaedilah yg berdomisili di daerah Domas Pontang.
Dari hasil keterangan korban Maryanah , Ida dan Aisyah di proses oleh Ubai/Ubaedila PMI /TKI tersebut di medical cek di Ciruas dan paspor keluar kan oleh kantor Imigrasi Tangerang.
Setelah medical cek dan paspor jadi PMI / TKI tersebut menunggu di rumah sekitar 2 Minggu baru di berangkatkan , begitu di tanya mengenai PT apa yang memberangkatkan mereka ke luar negeri , PMI / TKI tersebut mengatakan tidak ada nama PT nya hanya proses medical dan paspor serta tidak ada pendidikan dari Balai Latihan Kerja (BLK) .
Ada sekitar 7 PMI / TKI yang sudah di proses dan di kirim ke negara penempatan oleh Ubai/Ubaidilah , di negara penempatan tanpa nama PT dan tanpa terdaptar dan tercatat di Disnakertrans kabupaten setempat , dengan ada nya kasus penempatan PMI / TKI nonprosedural kami dari DPD Forum Perlindungan Migrant Indonesia Kabupaten Tangerang berharap khusus nya instansi pemerintah kepolisian RI Polda Banten dapat menindak tegas para pelaku yang tidak taat aturan pemerintah Kepmen RI No 260 tentang larangan dan penempatan TKI ke negara Timur Tengah /moratorium penempatan PMI /TKI nonprosedural dimana para pelaku penempatan dan mempekerjakan para PMI / TKI tanpa berbadan hukum dan perjanjian kerja di negara penempatan , jelas para PMI / TKI tersebut di perdagangkan di negara penempatan di Timur Tengah. ( Toni )
Komentar