Detik Bhayangkara.com, Tangerang- Sidang lanjutan perkara PJTKI Bodong kembali di gelar di PN Tangerang , Kris Pengacara dari klinik hukum yang menjadi kuasa Hj. jasmi seorang seponsor tkw yang di gugat LPK-RI pada sidang lanjutan kali ini membawa massa di bawah pimpinan Hika, kakak kandung Kris Pengacara tergugat Hj. Jasmi.
Sidang lanjutan di gelar pada, Rabu (27/11/ 2019) dan menghadirkan saksi korban dari LPK-RI. Selesai sidang pada 10.30 kuasa hukum dari Hj.Jasmi mengundang massa yang berada di luar untuk naik ke lantai 2 Mencari ketua DPD LPKRI Banten saudara Edwar, di lantai 2 depan ruang sidang 5 bertemu lah dengan ketua LPKRI Edwar, dan langsung adu mulut sempat salah satu tim pangacara Hika mengangkat tangan hendak menampar Edwar.
Menurut keterangan dari salah satu kuasa hukum LPKRI, Ujang kosasih duduk persoalannya adalah ketersinggungan kuasa hukum Hj.Jasmi yg bernama Kris atas ucapan ketua LPKRI Banten pada saat mediasi di luar pengadilan 1 bulan yg lalu, rupanya Kris merasa tidak nyaman dengan ucapan ketua LPK-RI Banten ,sehingga dia mengerahkan massa ormas kepengadilan utk menunjukan bahwa pengacara dari klinik hukum itu adalah mempunyai massa.
Masih di Lt 2 pada saat Edwar ditanya oleh kru media hanya tertawa dan menanggapi dingin, menurut Edwar pengacara itu telah menunjukan kebodohannya dengan membawa massa ke pengadilan, seorang advokat mestinya mengedepankan proses hukum, para awak media mencari massa ormas atau kuasa hukum dari klinik hukum untuk dimintai keterangan sudah secepat kilat meninggalkan Pengadilan sehingga tidak dapat diwawancarai. ( Toni )
Komentar