Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan perkembangan permasalahan provinsi, dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten, keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan, dan
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat :
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten,
rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten,
rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Adapun jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi Penataan Ruang, Istilah dan Definisi
Azas dan Tujuan, Klasifikasi Penataan Ruang, Tugas dan Wewenang, Pengaturan dan Pembinaan, Pelaksanaan Penataan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat Sengketa, Penyidikan dan Pidana.
Sub Menu
1. Perencanaan Tata Ruang
Umum
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Perencanaan Tata Ruang Wilahah (RTRW) Kota
2. Pemanfaatan Ruang
Umum
Pemanfaatan Ruang Wilayah
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
4. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
5. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan.
(Dikutip dari: Indonesia Institute for Infrastructure Studies).
Terkait rencana pembangunan bandara kediri, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodik Purwanto mengatakan pada awak media beberapa saat yang lalu, bahwa saat ini kita kebut terkait dengan penambahan Diktum dalam RTRW, jadi ada penambahan RTRW otomatis revisi, jadi yang masuk lahan hijau yang kena kawasan PSN ya harus kita rubah, “ucapnya.
” Rancangan RTRW masuk ke kita baru tanghal 18 Oktober 2019 dan sudah kita bicarakan dengan pusat dan sudah kita bicarakan di Bapem Peda dan rencananya besuk senen kita rapatkan untuk kita masukkan ke Propem Peda dulu kita masukan, kita membahas Propem Peda 2019 maupun Propem Peda 2020, “bebernya.
Sampai berita ini diturunkan, jum’at (29/11/2019) menurut Dodik Purwanto, bahwa agenda sama Bapem Peda terkait revisi/penambahan RTRW bandara belum terlaksana, masih baru sampai konsultasi sama Biro Hukum Provinsi, ” pungkasnya. (Rs’08)
Komentar