oleh

Satnarkoba Polres Tangsel Ringkus Pengedar Narkoba Dan Amankan 1.831,88 Gram Sabu Siap Edar

-Kriminal-2,990 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu. AKBP Ferdy Irawan,S.Ik.,M.Si (Kapolres Tangsel) didampingi Kompol Didik Putra Kuncoro, S.Ik., M.Si (Wakapolres Tangsel), AKP Edy Suprayitno,SH.,MH (Kasat Narkoba), Ipda Eko Nopendi, SH.,MH (Kanit 1 Sat Narkoba) dan Ipda Rosid,SH (KBO Sat Narkoba)
mengelar press release penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika bertempat di Lobby Polres Tangerang Selatan. Jum’at (29/11/19) 16.00 Wib.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan S.IK.,M.Si mengatakan, berawal Pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar jam 15.30 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan yang dipimpm langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno SH, MH dan Kanit Ipda Eko Nopendi. SH, MH bersama anggota unit 1 berhasil mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama Bowo Di rumahnya wilayah Pondok Aren, Tangsel.

“Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki laki bernama Arul berikut 1.831,88 (seribu delapan ratus tiga puluh satu koma delapan puluh delapan) gram sabu siap edar, dengan sasaran peredaran barang haram tersebut untuk di wilayah tangerang selatan dan sekitarnya,” ucap Ferdy

Tersangka Arul berhasil diamankan di daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin (25 November 2019) sekitar jam 15.30 Wib dirumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil warna kuning, 5 (lima) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1(satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6,02 gram, serta 1(satu) buah handphone Xiomi warna silver.

Dalam wawancara dengan awak media Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Edy Suprayitno, SH, MH menjelaskan,  barang bukti yang berhasil diamankan, 1(satu) bungkus bekas rokok esse change yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,36 gram, yang terbungkus plastik kresek warna hitam sebelum di simpan di dasboard depan motor.

“1(satu) buah tas kain warna hijau motif batik yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 41,50 gram, dan 1(satu) buah handphone vivo warna biru metalik,” tandasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan Didalam rumah tepatnya di jalan H. Jum 1 Paninggilan utara kota Tangerang dan didapat berang bukti berupa, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat didalamnya terdapat terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 736 gram.

 

1 (satu) buah tas kain yg didalamnya terdapat 1(satu) bungkus teh china berisi 1(satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1037 gram. 1(satu) buah timbangan elektrik besar, 1(satu) buah timbangan elektrik merek camry warna. 1(satu) buah timbangan elektrik merek QC PASS warna Silver. 1(satu) buah handphone Nokia.

Lanjut Edy, Bahwa Tersangka Sahrul Als Arul mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang belum dikenal bernama N’ZEN (DPO l) yang diduga dikendalikan dari dalam lapas dan masih dalam proses penyelidikan.

Bahwa tersangka mendapatkan keuntungan Rp.3.000.000, Perkilo, adapun tersangka SAHRUL Alias ARUL sudah berhasil 10 kali mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Sedangkan tersangka Triwibowo alias Bowo mendapatkan Sabu tersebut dari tersangka Sahrul Alias Arul.

Barang haram yang berhasil di sita tersebut akan di edarkan di wilayah kota Tangerang Selatan dengan sasaran masyarakat umum . Barang bukti sabu tersebut biasanya di jual seharga Rp. 1.400.000; (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram,” ujar Edy

Dalam lanjutan keterangannya Kasat Resnarkoba AKP Edy Suprayitno SH MH mengatakan, Polisi juga sedang menyelidiki Iebih Ianjut perihal keterkaitan dengan jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut mengaku belum pernah di hukum terkait tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Akibat perbuatannya para tersangka akan di kenakan Pasal 114 aya12. pasal 112 ayat 2, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur Hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed