oleh

Presidium NGO Banten Unjuk Rasa Di Gedung KPK

-daerah-4,707 views

Detik Bhayangkara.com, Banten-  Presidium NGO Banten gelar Unjuk Rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/12/2019).

Pengunjuk rasa mendesak KPK mengusut tuntas dugaan Kasus Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, terkait gratifikasi Rp 4,5 milyar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2015.

Para pengunjuk rasa terdiri dari LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (Mada-LMPP), LSM JAMBAKK, LSM BAROMETER, LSM OMBAK DAN DPW SOLMET.

Ketua LSM Ombak, Popy dalam orasinya menyuarakan agar KPK mengikis hingga ke akar-akarnya kasus TPPU Chaeri Wardhana (Wawan). Yang jelas tertera dalam surat dakwaan JPU KPK terungkap ada aliran dana yang diduga diterima Bupati Serang dan Wali Kota Tangsel.

”KPK harus menuntaskan kasus TPPU Wawan,” ucap Popy.

Ketua LSM ABM, Kamal menyatakan mereka menyuarakan aspirasi kepada KPK untuk segera mengungkap dan mengusut tuntas dugaan Kasus Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana, yang mana hasil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah diduga telah menerima dana sekitar Rp.4,5 milyar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2015.

“Dan kami juga mendesak KPK agar tidak tebang pilih dan segera memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang diduga juga telah menerima dana sebesar Rp2,9 milyar untuk biaya Pilkada Tangsel di Tahun 2010-2011 Hal itu juga dibeberkan dalam surat dakwaan-dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam surat dakwaan JPU KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Oktober 2019 yang lalu,” kata Kamal.

Para Pengunjuk Rasa Presidium NGO Banten disambut, Tata, selaku Humas KPK yang langsung berbaur ditengah-tengah massa aksi. “Benarkan adanya isu bahwa dengan kekuatan politik kedua kepala daerah yang diduga tersandung aliran dana TPPU, Wawan, dikarenakan presur kekuatan politik sehingga kedua kepala daerah ini tidak dapat terjerat oleh Hukum,” tanya Kamal yang bertanya kepada Tata.

Tata dengan tegas mengatakan bahwa tentunya KPK Memiliki strategi untuk menyajikannya, dan strategi itu tidak dapat diungkap kepada publik, karena informasi ini sifatnya masih dirahasiakan.

”Bagi rekan-rekan yang mendukung KPK silakan mengawasi jalannya proses persidangan seperti apa. Dan bila ada menemukan indikasi-indikasi Absorsing Justice dilapangan silakan laporkan. KPK siap menerima setiap laporan dari masyarakat, bila ada yang mencurigakan silakan dilaporkan untuk berbagi informasi,” tandasnya. (Toni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed