Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Masyarakat kabupaten Malang terutama yang punya anak masih sekolah sangat berterimakasih atas respon cepat Kapolres Malang, karena dengan cepat menangkap oknum biadab guru honorer SMP yang sangat tega mencabuli murid-muridnya sendiri.
Guru inisial CH (38) mengajar di salah satu SMP di Kepanjen Kabupaten Malang, menurut kabar sudah diamankan kepolisian malang.
Dia diduga telah mencabuli 18 siswa, dan mungkin juga lebih banyak lagi yang belum terungkap. Pelecehan seksual dilakukan pelaku kepada murid-murid yang rata-rata laki laki di ruang Bimbingan Konseling (BK) saat jam pulang sekolah, dimana situasi sekolah sudah sepi.
Kapolres Malang, AKBP. Yade Setiawan Ujung menyatakan, pengungkapan dugaan pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian segera diselidiki secara marathon.
”Laporan dugaan pencabulan diterima pada 03 Desember 2019, kemudian diselidiki oleh Satreskrim malang. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH,” kata Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Pelaku selama beberapa hari sempat tidak pulang ke rumahnya sejak kasus yang melibatkannya diselidiki polisi. Tapi alhamdulillah polisi segera menangkapnya hari Jumat kemarin. Terimakasih pak polisi. Kami khawatir kalau dia masih berkeliaran akan tambah banyak korbannya.
Menurut Kapolres Ujung, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017- Oktober 2019.
Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Polisi juga mengenakan pasal 294 kuhp serta pasal 263 kuhp karena ternyata diduga saat melamar menjadi guru honorer pelaku ini menggunakan ijazah S1 palsu.
Terimakasih Pak Polisi Malang. Tolong dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi oknum guru yang bejat seperti ini. (Red)
Komentar