Detik Bhayangkara.com, Jatim- Polda Jatim dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berhasil membongkar jaringan jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi ke perusahaan swasta atau industri, di SPBU di Bangkalan, Madura.
“Kami bersama dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, terkait dengan adanya surat dari kementerian kepada gubernur dan membuat surat kepada kami untuk bekerjasama terkait dengan pengawasan dan pendistribusian BBM. Ini juga terkait akhir tahun ketersediaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan masyarakat,” ucap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan saat jumpa pers di sebuah SPBU di Blega, Bangkalan, Madura, Rabu (11/12/2019).
Ditambahkannya, telah dibentuk tim satgas gabungan dari Polda Jatim dan Dinas ESDM. Hasilnya, telah mengungkap di SPBU di wilayah Blega, Bangkalan, diduga menyalahgunakan jual beli BBM bersubsidi untuk industri.
“Ada enam pelaku yang kami periksa saat ini dan setelah dari hasil pemeriksaan, dalam satu minggu ada tiga kali pengambilan BBM, satu kalinya 15 ton. Jadi dalam seminggu ada 45 ton. Dan ini sudah berjalan dalam setahun, kurang lebih ada 2.160 ton,” ungkapnya.
Apakah ada dugaan keterlibatan dari pihak Pertamina dalam dugaan penyalahgunaan jual beli BBM bersubsidi ini?
“Ini sedang kami dalami. Dan sementara ini hasil daripada BBM bersubsidi diperuntukan untuk industri-industri ini,” katanya.
Menurut Luki, 6 terduga pelaku ini menjual ke beberapa tempat industri, ada di wilayah Sumenep, ada di wilayah Pamekasan, nanti kita dalami, pengungkapan kasus ini juga ada laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan mereka beroperasi mendapat BBM subsidi di SPBU pada malam hari.
“Modus ini sepertinya terbuka. Dengan spesifikasi kendaraan yang sudah dibangun itu pasti terbuka. Tapi mereka selalu mencari peluang di malam hari, agar tidak mencolok. Kita melakukan penyelidikan berdasarkan informasi, akhirnya bisa kita ungkap,” kata Gidion.
Ada keterlibatan dari pemilik SPBU?
“Nanti kita kembangkan,” tuturnya.
Gidion mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka.
“Sudah ada yang kita tetapkan tersangka. Ini rangkaian Sumenep. Sebelumnya kita melakukan penagkapan di Sumenep, pengembangan di sini,” terangnya.
Pada Selasa (19/11/2019) tim mengungkap di tempat penjualan BBM subsidi ke industri di Dusun Kebun Dadap Barat Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
Setelah dikembangkan, tim menggeledah SPBU di Dusun Karang Panasan, Blega Kabupaten Bangkalan. Dari kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka.
Para tersangka adalah Tindah (pembeli BBM atau Bio Solar), Supriyono (sopir truk), Khoirul Anam (kernet truk), Nurhidayat dan M Nur Wahyudi (keduanya pengawas SPBU di Blega), serta M Sukri (operator SPBU tersebut).
Barang bukti yang diamankan yakni, truk yang didalam bak nya ada tangki besi berkapasitas 8000 liter dan Bio Solar sekitar 1,5 ton.
“Serta satu truk lagi yang di dalam baknya ada tangki besi kapasitas 8000 liter dengan keadaan kosong, 1 unit mesin pompa, empat tandon warna kuning kapasitas 5300 liter dalam keadaan kosong serta satu tangki tandon besi kapasitas 8000 liter,” tandasnya. (Red)
Komentar