oleh

Diduga Pertambangan Ilegal Beroperasi di Lawang

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Pertambangan Jenis batu belah yang diduga ilegal beroperasi di desa Turirejo Kecamatan Lawang. Pasalnya, pertambangan tersebut baru memiliki IUP Eksplorasi tetapi sudah beroperasi didesa tersebut.

Diketahui, pelaku usaha pertambangan tersebut bernama Andi. Saat dikonfirmasi awak media via selulernya (12/12/2019), Andi mengatakan, bahwa pemilik izin IUP Eksplorasi atas nama Soejono, tetapi yang menjalankan dirinya.

“Soejono terimo mateng, wes tuek polahe (Soejono terima beres, karena sudah tua- istilah Red),” jawab Andi yang juga pernah memiliki usaha galian C nya di police line oleh Polsek Kedungkandang karena ilegal.

Atas informasi dari Andi, Kadiv Investigasi DPP Gadapaksi Indonesia, Rudy Setyohadi, ST mengatakan, IUP Eksplorasi yang dimiliki atas nama Soejono sesuai aturan masih belum bisa digunakan untuk usaha pertambangan, karena sesuai dengan ketentuan ke dua dijelaskan “Pemegang IUP Eksplorasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, Eksplorasi studi kelayakan”.

“Untuk bisa melakukan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memiliki IUP OP,” jelas Rudy.

Ditambahkan Rudy, dimohon aparat penegak Hukum (APH) dapat segera menindak / menghentikan usaha tersebut, karena dalam WIUP tersebut dijelaskan Komoditas tambang kerikil berpasir alami (Sirtu) tetapi usaha pertambangan tersebut terdapat batu belah, yang seharusnya dalam komoditas pertambangan tertera batu belah/andesit.

“Jenis Komoditas tambang menentukan jumlah jaminan reklamasi, sehingga harus sesuai dengan usaha pertambangan yang dilakukan pelaku usaha,” ungkapnya.

Pemilik IUP, imbuhnya, Juga dilarang memindahtangankan kepada orang lain tanpa persetujuan Gubernur jawa timur.

Terpisah Kapolsek lawang, Kompol Gaguk Sulistyo Budi saat dikonfirmasi awak media via seluler menyampaikan terima kasih atas informasinya.

“Makasih Infonya,”Jawab kapolsek (Bersambung). (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed