Detik Bhayangkara.com, Ciputat Tangerang Selatan- Kejaksaan dan Tim batal melakukan eksekusi terhadap 7 rumah yang di klaim berada di tanah milik Kemenag Kampus Islam UIN Ciputat, hal ini terjadi setelah pihak tim kuasa hukum perumahan Puri Intan berhasil bernegoisasi dengan pihak Kemenag RI, dan Kampus Islam UIN Ciputat Tangerang Selatan .
Dalam Jawabannya, HM Sirot menjelaskan siap melaksanakan dan akan membongkar sendiri serta telah meminta persetujuan dengan pihak Jaksa dan tim eksekusi.
Intinya kita bongkar ini dengan rapih, minta bongkar sendiri barang bisa dipakai lagi, dan kita jamin tidak akan ingkar dari kesepakatan dan perkataan.
“Intinya, kita sudah ngomong dan warga tidak akan ingkar kok, itu saja”. jelas Sirot kepada awak media, siang tadi Kamis (12/12/2019).
Diketahui, kemungkinan perampasan tanah warga oleh kampus islam. UIN Ciputat berdasarkan keberadaan putusan pengadilan Sugriwo yang telah dipidana, sebelum kasus Sugriwo berjalan warga telah membeli dengan sah, dan sebagai pelanggan yang ditindak lanjuti dengan teliti dan dengan pembelian yang sah.
“Warga Masih memiliki hak perdata, sebab belum disetujui dan masih sah, saat ini kasus hukuman karena keputusan pengadilan akan tetapi upaya hukum tetap dan perdatanya nantinya akan kita tuntut kembali,” tegas Sirot.
Sementara dalam hasil negoisasi diputuskan rapat hari ini hingga satu bulan kedepan pelaksanaan ditunda hingga menunggu kepastian dari warga untuk membongkar sendiri rumah mereka.
Terpisah bagian umum Kemenag yang diambil dari penyampaiannya dihadapan masyarakat dan yang terkait memberikan kelonggaran hingga batas waktu yang di sepakati. ( Toni )
Komentar