oleh

Satpol PP Kediri “Sikat Habis” Foto Dr. Sukma Yang Dipasang Tanpa Izin

-daerah-4,596 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Gerak cepat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri patut diapresiasi, pasalnya barusan mendapatkan laporan dari masyarakat atas banyaknya poster Dokter Sukma yang dipasang dengan cara dipaku dipohon langsung mendapat respon Satpol PP Kabupaten Kediri.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Opdal, Toni saat ditemui di kantornya, Senin (16/12/2019) mengatakan, atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di jalanan Kediri banyak sekali di pasang poster Balon Bupati Dr. Sukma yang di paku di pohon dan tidak ada stiker dari Dispenda.

”kami tim langsung ngecek dilokasi empat Kecamatan yakni Banyaan, Grogol, Gampengrejo memang didapati banyak poster Dr. Sukma yang di pasang tidak pada tempatnya sehingga menyalahi aturan, sedang di Kecamatan Ngasem masih baru di pasang,” ucapnya.

Tidak hanya menyangkut gambar calon Bupati saja yang ditertibkan, tapi semua gambar yang dipasang tidak pada tempatnya dan tidak berizin.

Saat ditanya poster Balon lainnya, Toni menjelaskan, bahwa poster KHR dan Sigi sudah berizin, dulu memang saat Sigi belum mengurus izin, langsung ditertibkan tapi sekarang sudah beres semua.

”dan yang hebat poster KHR sudah bayar pajak reklame selama satu tahun sampai november 2020,”ujarnya.

Lanjut Toni, jika ada poster yang dipasang dengan cara dipaku dipohon biarpun sudah berizin tetap akan ditertipkan, kemarin kita sudah sampaikan ke Tim Suksesnya (TS) , bahwa biar berizin akan ditertipkan.

”Semua harus berpedoman pada Perda nomer 6 tahun 2017 tentang peratibun dan juga Perbup nomer 42 tahun 2017 kaitannya dengan pajak reklame, disitu sudah ada mainnya, perizinan seperti apa, pemasangannya sepetti apa, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dipasang poster semua ada di Perbup itu,” pungkasnya. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed