Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Pembangunan jalan menuju Jalur lintas selatan ( JLS ) di wilayah Desa Srigonco Kecamatan Bantur, bagi warga yang terdampak tanahnya akibat Pelebaran jalan sebanyak 176 bidang tanah, saat ini mendapat ganti rugi dari pemerintah, Kamis ( 19/12/2019 ).
Kepala Desa Srigonco, Bambang Styono mengungkapkan kepada awak media, pembangunan proyek pelebaran jalan menuju jalur lintas selatan ( JLS ), bagi warga yang terdampak ada 176 bidang tanah saat ini mendapatkan ganti rugi atau apresel dari pemerintah, dan pembayarannya melalui Bank Jatim serta masuk ke rekening masing masing warga.
”Per hari ini Kamis ( 19/12/2019 ) ada 113 warga yang terbayar sedangkan sisanya hari Senin depan hari Senin ( 23/12/2019 ), mengenai harga per meter persegi variatif tergantut kontur tanah mulai dari harga / M2 Rp 300.000.- sampai Rp 600.000.-,” ujar Bambang.
Masih Kata kades Bambang, Pemerintah desa Srigonco tidak mengambil keuntungan satu rupiahpun, hal ini saya tegaskan agar tidak ada prasangka yang tidak baik, malah menambah incame ekonomi bagi warga yang terdampak akibat pelebaran jalan itu.
Sekcam Kecamatan Bantur, Sugeng mengatakan, pembayaran tanah warga Desa Srigonco akibat pelebaran jalan sudah deal antara pemerintah daerah dengan warga, dan hari ini di bayarkan melalui bank Jatim langsung masuk ke rekening warga.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan kabupaten malang, Abdul Kadir menuturkan, 176 bidang tanah warga mendapat ganti rugi dari pemerintah daerah, mengenai surat menyurat sudah lengkap dan selesai dan tidak ada kendala.
”Pembangunan pelebaran jalan di Desa Srigonco meneruskan program bapak bupati malang agar jalan tersebut bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Sugeng. ( Zak )
Komentar