oleh

Gugurnya “Hak Tolak” Wartawan

-artikel-1,958 views

Oleh: Yunanto

Menjelang tutup tahun 2019, saya mendapat informasi. Belum saya check and recheck kebenarannya. Inti informasi, masih saja ada paksaan, tekanan, intimidasi kepada jurnalis agar menyebutkan identitas sumber beritanya yang dirahasiakan. Kasus tersebut terjadi di beberapa daerah, mayoritas di luar Jawa.

Merahasiakan identitas sumber berita yang memang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, adalah hak narasumber. Di sisi wartawan, adalah kewajiban. Maknanya, wartawan memang diwajibkan merahasiakan. Wajib itu diamanatkan (diperintahkan) oleh undang-undang. Itulah yang disebut “Hak Tolak” wartawan.

Terminologi “Hak Tolak” wartawan ada di Pasal 1, ayat (10), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya saya tulis: UU Pers). Pengertiannya menurut UU Pers, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”

Pasal 15, ayat (3), UU Pers malah lebih tegas lagi mengamanatkan: “Pers wajib melayani Hak Tolak.” Hakikatnya, terhadap segala sesuatu yang wajib (baca: diwajibkan) tidak ada toleransi. Tidak ada reserve. Kecuali undang-undang menentukan lain.

Kode Etik
UU Pers yang diabsahkan Presiden ke-3 Republik Indonesia, Burhanuddin Jusuf Habibie, juga mengamanatkan kepada wartawan agar menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Amanat yang jelas dan lugas itu tertera di Pasal 7, ayat (2), UU Pers.

Hal tersebut berarti ihwal “Hak Tolak” juga diatur dalam KEJ. Bagi wartawan, KEJ adalah landasan moral dan etika profesi. Wajib ditaati oleh setiap wartawan, tanpa pengecualian.

Di Pasal 7 KEJ tegas diamanatkan: “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, menghagai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan ‘off the record’ sesuai dengan kesepakatan.”

Tafsir “Hak Tolak” dalam Pasal 7 KEJ adalah “hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya”.

Bagaimana bila jurnalis dipaksa, ditekan dan/atau diintimidasi agar menyebutkan identitas narasumber yang wajib dilindungi? Inilah kasus yang kerap terjadi. Pihak yang memaksa, menekan, mengintimidasi, boleh jadi memang tidak “melek” hukum. Mungkin pula sebaliknya, tahu tapi pura-pura tidak tahu.

Pemaksaan, penekanan dan intimidasi adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matig daad). Secara spesifik, melawan hukum publik (hukum pidana). Tidak perlu ditanggapi. Namun bila “keterlaluan”, sangat perlu dilaporkan kepada polisi sebagai aparat penegak hukum (Pasal 13, ayat 2, UU RI No. 2/ Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Gugurnya Hak
NKRI tercinta sebagai negara hukum ( rechtstaat), bukan negara kekuasaan ( machtstaat), menempatkan setiap warga negara setara di hadapan hukum. Eksistensi negara hukum itu dikukuhkan dalam konstitusi negara, di Bab I, Pasal 1, ayat (3), UUD 1945. Sangat kokoh.

Terkait dengan pihak yang berkeberatan atas pelaksanaan “Hak Tolak” wartawan, ada saluran hukumnya. Ada mekanisme hukum yang harus dilewati. Itulah hakikat negara hukum. Tidak menang-menangan. Tidak sok kuasa, atau sok jagoan.

Mekanismenya, pihak yang berkeberatan atas dirahasiskannya identitas sumber berita, mengajukan permohonan pengguguran “Hak Tolak” wartawan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sebagai Pemohon, pihak tersebut tentu wajib mendalilkan alasan/argumentasi yang mendasari permohonannya. Selain mendalilkan landasan permohonannya, Pemohon juga harus mampu membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonannya. Hal itu sesuai dengan aksioma hukum: “barang siapa mendalilkan, wajib membuktikan”.

Persidangan di PN setempat pasti digelar, bila mekanisme permohonan Pemohon telah dipenuhi secara baik dan benar. Hakim (tunggal) atau majelis hakim di PN setempat yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengguguran “Hak Tolak” wartawan, selanjutnya bersidang.

Sebelum ada amar putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde) dari pengadilan, maka “Hak Tolak” tetap melekat kuat pada pihak Termohon (wartawan).

Setelah ada amar putusan berkekuatan hukum tetap yang menggugurkan “Hak Tolak” Termohon, maka wartawan wajib menyebutkan identitas sumber berita yang dirahasiakannya.

Di sisi lain, pihak narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tidak bisa memperkarakan wartawan Pasalnya, wartawan sebagai Termohon tunduk taat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, wartawan (Termohon) juga tidak melanggar UU Pers dan KEJ.

Sebaliknya, bila permohonan Pemohon ditolak atau tidak dikabulkan oleh pengadilan, maka “Hak Tolak” tetap melekat kuat pada pihak Termohon (wartawan).

Jelaslah, segala modus operandi paksaan, tekanan, intimidasi terhadap wartawan untuk menggugurkan “Hak Tolak” wartawan adalah perbuatan melawan hukum. Ranahnya pun jelas hukum pidana. (☆)

Catatan Redaksi:
Penulis wartawan Harian Sore “Surabaya Post” 1982-2002; alumnus Sekolah Tinggi Publisistik – Jakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed