oleh

Kaban BKPSDM Sidang5 ASN, Diduga Langgar Kode Etik

-daerah-10,209 views

Detik Bhayangkara com, Boltim-  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Asisten III, melaksanakan sidang tertutup Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di ruang Asisten III, lantai dua kantor bupati, Senin (23/12/2019).

Kepala BKPSDM Boltim, Reza Mamonto,  membenarkan, adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah ASN di lingkup Pemda Boltim.

Menurut Reza, dalam sidang siang tadi, pihaknya mengundang lima orang ASN yang disinyalir melakukan pelanggaran kode etik, namun yang hadir hanya tiga orang diantaranya, Kaban BKPD Oskar Manoppo SE MM, Masdar dan Musli. Sedangkan Har Manoppo dan Adrian Pasambuna mangkir, Keduanya tidak memberikan keterangan atas ketidak hadiran mereka dalam sidang.

Lanjut Mamonto, “pelanggaran kode etik yang di duga merupakan keberpihakkan pada partai politik dengan menggerakkan masa pada saat pendaftaran balon. Kemudian ikut serta mendukung salah satu calon mendaftarkan diri ke partai politik sebagai calon di partai politik”.

“Pelanggaran kode etik ini tidak hanya pada ASN yang berafiliasi pada salah satu paslon atau partai politik, namun juga kepada ASN yang melakukan amoral, kasus – kasus asusila”, tambah Mamonto.

“Selanjutnya, kami akan melakukan sidang lagi untuk menghadirkan para saksi, apabila terbukti maka sangsinya bisa penurunan pangkat, sampai dengan pemberhentian jabatan sebagai ASN, sesuai dasar hukum PP 42 tahun 2004 tentang kode etik dan jiwa korps serta PP 53 tahun 2010 tentang disiplin terhadap pegawai negri sipil,” tutup Reza. (Fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed