oleh

Warga Villa Bintaro Adakan Syukuran Di Tolaknya PK Walikota Tangsel Oleh MA

-daerah-10,621 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Warga Villa Bintaro Jaya Akhirnya Memenangkan kasus gugatan IMB dan Amdal, pembangunan RS IMC Bintaro dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Setelah melalui proses perjuangan yang cukup panjang selama hampir 3 (Tiga) tahun untuk menggugat SK Walikota Tangsel Nomor : 658.31/4659 Tahun 2015 tentang izin lingkungan hidup serta SK Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T Tahun 2015 tentang penerbitan IMB dan Amdal RS IMC Bintaro, Jombang, Kecamatan Ciputat, bersama tim kuasa hukum yang juga selaku juru bicara warga Vila Bintaro Indah (VBI) yang dipimpin oleh Ir. Walneg S. Jas, MM, Minggu Malam (22/12/2019).

Bersama puluhan Pejuang hukum kaum ibu – ibu warga VBI dan juga kaum bapak – bapak dan bertepatan dengan peringatan hari Ibu yang ke- 91 pada 22 Desember 2019, bertempat di TPA Baiturahman Kompleks Villa Bintaro Indah Jombang Ciputat, Kota Tangsel, menggelar Tasyakuran KEMENANGAN atas di TOLAK nya Peninjauan Kembali (PK) Walikota Tangsel dan juga RS IMB Bintaro oleh Mahkamah Agung RI (MA).

Dengan putusan dari MA yang menolak PK Walikota Tangsel dan managemen RS IMC Bintaro tersebut, maka melalui putusan PK dari Mahkamah Agung tersebut, MA telah menguatkan Putusan MA RI sebelumnya yakni putusan Kasasi MA No. 448K K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018, yang mengabulkan secara mutlak dan seluruhnya, permohonan Kasasi Warga Villa Bintaro Indah (VBI) dan membatalkan SK Walikota Tangsel Nomor : 658.31/4659 tahun 2015 tentang ijin Lingkungan serta SK. Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T tahun 2015 tentang IMB dan penerbitan IMB serta Amdal Rumah Sakit IMC Bintaro, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.

Menurut Ir. H. Walneg S. Jas. MM selaku juru bicara dan tim kuasa hukum warga VBI dan didampingi oleh Dahlan Vido, SH selaku ketua tim Kuasa warga VBI serta beberapa orang saksi ahli warga VBI saat persidangan digelar mengatakan, dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung RI yang MENOLAK PK Walikota Tangsel dan RS IMC Bintaro tersebut, maka proses hukum atas gugatan pencabutan serta pembatalan atas penerbitan IMB dan Amdal RS IMB Bintaro oleh Walikota Tangsel telah selesai, tuntas dan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Dengan ditolaknya PK Walikota Tangsel dan RS IMC Bintaro oleh Mahkamah Agung tersebut, yang menyatakan IMB dan Ijin Lingkungan RS IMC yang dikeluarkan oleh Walikota Tangsel BATAL demi hukum, maka selesai sudah perjuangan panjang kita melawan kesewenang – wenangan kekuasaan atas dalih investasi.

”Ini pembelajaran yang sangat mahal untuk Walikota Tangsel berikutnya. Kami warga VBI tidak anti pembangunan rumah sakit, kami hanya menentang keras proses penerbitan perizinan seperti IMB dan Amdal lingkungan hidup yang cacat administrasi prosedur. Karena Pemerintah daerah itu adalah pelayan masyarakat dan seharusnya menjadi pengelola administrasi yang baik dan cakap saat memproses perijinan,” tandasnya.

Walneg menambahkan bahwa, gugatan warga VBI kepada Walikota Tangsel merupakan sebuah proses dari niat baik dan keikhlasan warga VBI untuk menyelamatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih dimasa mendatang untuk generasi dan anak cucu warga VBI khususnya dan seluruh warga Kota Tangsel umumnya.

Jabatan Walikota merupakan amanah masyarakat Tangsel ,yang mana setiap langkah dan keputusannya harus berpihak kepada masyarakat Tangsel bukan kepada Pengusaha dengan dalih Moderenisasi dan investasi. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed