”Untuk Natal pelayanan SIM tutup. Tapi, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2019, kami beri diberikan toleransi atau dispensasi,” ungkapnya, Selasa (24/12).
Pemberian, imbuhnya, toleransi atau dispensasi akan diberikan kepada pemilik SIM yang habis masa berlakunya rentang waktu 24 hingga 25 Desember, dan akan diberi pelayanan pada tanggal 26, sampai tiga puluh Desember 2019.
Ditambahkannya, untuk pemilik SIM yang yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2020, akan diberi kelonggaran guna melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 3 hingga 5 Januari 2020
“Pada tanggal tersebut memang waktunya libur natal dan tahun baru serta libur nasional. Maka kami beri dispensasi dan toleransi untuk perpanjangan SIM,” katanya.
Akan tetapi, tambah Yudhi, apabila lewat dari tanggal yang telah ditetapkan, maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Apabila pemilik SIM tersebut akan melakukan perpanjangan diatas tanggal yang telah ditentukan, maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru,” tandasnya. (Red)
Komentar