Detik Bhayangkara.com, Pati- Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) bertujuan untuk menumbuh kembangkan perekonomian desa diduga carut- marut dalam pengelolaannya.
Aliran Dana Desa ( ADD ) yang bersumber dari APBN yang nilainya milyaran berasal dari pajak rakyat, disalah gunakan oleh desa pada porsi yang sebenarnya oleh oknum tertentu, atau kelompok demi kepentingan pribadi tanpa rasa peduli.
Ketua LSM PKP ( Pemantau Korupsi Pemerintah ) dari Kabupaten Pati, Anton Sugiman berkomentar,bagaimana dengan pertanggungjawaban penggunaannya dan mengapa?
Karena adanya indikasi kuat Konpirasi Korupsi di Bumdes yang merujuk pada pasal 3 Undang – undang no.31Tahun 1999 jo.Undang – undang no.20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
Disamping itu, dirinya juga mencontohkan mengapa BUMDES tersebut dapat dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) hampir 159 Desa yang ikut andil dalam pengagunaan Dana Desa dengan nominal Rp 20 Juta.
”Dan benarkah sudah terkumpul Rp 5 Milyar? yang kemudian berwenang membangun sebuah Klinik Kesehatan di Wilayah Kabupaten Pati,” tegasnya.
Sementara Riyanta S.H Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) dengan kepeduliannya akan selalu memantau uang miliaran yang berasal dari BUMDES lewat pajak rakyat dalam penggunaannya.
”Apapun yang namanya anggaran dari pajak rakyat wajib diawasi sebagai kontrol sosial,” ujarnya lewat Whats App ( WA ).
Terpisah, Mantan Ka Subag Humas Kabupaten Pati berkomentar, kegiatan tersebut di atas patut diduga terjadi adanya penyimpangan berat atas Tupoksi ( Tujuan Pokok dan Fungsi ) dari Bumdes itu sendiri.
”Penyalah gunaan wewenang dari penjabaran penggunaan ADD/DD yang sebenarnya,”tuturnya. ( ADHI.S )
Komentar