Detik Bhayangkara.com, Jepara- Polres jepara adakan konferensi pers di polres jepara, Senin (30 desember 2019).
Dalam acara tersebut dihadiri beberapa media online dan elektronik. Sebelum olah TKP di polres Jepara. Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman S. I. K. MH menyampaikan beberapa keterangan tentang pers rilis ahir tahun. Yang sebagai bentuk bertanggung jawaban oleh seluruh kesatuan kepolisian jajaran polres jepara terhadap publik.
“Terkait dinamika kamtibmas Yang telah di selenggarakan selama kurun waktu satu tahun berjalan. Sekaligus sebagai bahan evaluasi, bagaimana pengelolaan dinamika tahun Yang akan datang,” ucapnya.
Penanganan kasus di tahun 2018 ada 211 kejadian dan di selesaikan 147 perkara, sedangkan di tahun 2019 ada 291 penanganan perkara dan di selesaikan 192 perkara. Ada beberapa jenis tindak pidana yang menonjol. Tiga di antaranya, curanmor 82 kasus,curah 47 kasus, narkotika 36 kasus.
Untuk saat ini ada 7 perkara yang berhasil di amankan jajaran satreskrim polres Jepara bersama polsek
Di antaranya satu perkara perampokan. Dan lima perkara curan dan satu perkara pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan mati.
“Yang paling menonjol adalah perkara curan dan curanmor yang jaringannya meliputi Jepara dan pati. Karena pelakunya menggunakan senjata api rakitan,” tutur kapolres Jepara.
Dalam konferensi pers di mapolres Jepara terlihat beberapa barang bukti , sepeda motor, rokok ,HP dan beberapa barang bukti lain. (Zubaidah)
Komentar