Detik Bhayangkara.com, Batu- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang meresmikan kantor cabang di Kota Batu, yang berlokasi di Jalan Bukit Berbunga, No 209, Komplek Vila Pure Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (31/12/19) malam.
Peresmian kantor cabang Batu itu berkerja sama dengan Cafe Dendeng Ontong, dengan lokasi yang sama di Jalan Raya Sidomulyo.
Kegiatan itu dihadiri puluhan tamu undangan. Turut hadir pula perwakilan dari Satuan Pusdik Arhanud setempat, anggota LBH Malang 19.III, dan beberapa perwakilan elemen masyarakat.
Direktur yang juga sekaligus Owner Cafe Dendeng Ontong, Edwin Setyo A. SH., pada kesempatan itu menjelaskan, keberadaan kantor baru yang ada di Kota Batu itu, sedianya dapat meningkatkan performa dan kualitas layanan.
“Setidaknya dengan adanya kantor cabang LBH Malang 19.III di Kota Batu ini, nantinya agar dapat membantu masyarakat yang menginginkan bantuan hukum secara gratis, maupun sekedar untuk berkonsultas,” terangnya saat diwawancarai awak media.
Edwin yang juga seorang enterpreneur ini berharap, agar keberadaan kantor cabang yang baru ini masyarakat setempat tidak perlu canggung maupun ragu.
“Ya, dengan keberadaan kantor cabang ini, setidaknya masyarakat menengah ke bawah yang berada di Kota Batu setidaknya mendapatkan keadilan. Jadi jangan berpikiran bahwasanya menggunakan jasa seorang pengacara itu harus membayar mahal. LBH 19.lll Malang ini memang gratis, alias tidak dipunggut biaya sepeserpun,” ungkap dia.
Saat disinggung terkait dengan program kedepan, iapun menggungkapkan, bakal bekerjasama dengan Satlantas Polres Batu dan Ojek Online.
“Program kami (LBH 19.lll Malang) ini sebenarnya banyak. Salah satunya, kami bakal menggelar diskusi publik tentang sadar hukum berlalu lintas. Tujuannya agar masyarakat Kota Batu, lebih perduli dan mentaati semua peraturan lalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan di Kota Batu dapat diantisipasi,” ujarnya.
Edwin yang juga wakil bendahara LBH 19.lll Malang ini juga memaparkan, bahwa saat ini perkara yang masuk sudah ada empat. Itu, menurutnya baik yang litigasi maupun non litigasi.
“Ya, saat ini memang perkara yang masuk baru empat. Salah satunya, perceraian, sengketa tanah, leasing dan koperasi,” beber dia.
Hal senada juga disampaikan ketua LBH 19.lll Malang, Andi Rachmanto, SH. Menurutnya, pihaknya juga turut membantu menciptakan masyarakat untuk melek tentang hukum.
“Kami (LBH 19.lll Malang), bakal memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada masyarakat di sekitar Kota Batu,” tandasnya.
Alumnus FH Unisma Malang ini juga menyebutkan, bahwasanya hal itu sesuai dengan UU No. 16, Tahun 2011.
“Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh LBH kepada perseorangan maupun kelompok dan atau masyarakat yang kurang mampu. Sebab, semua orang di mata hukum adalah sama,” pungkasnya. (Red)
Komentar