Detik Bhayangkara.com, Pontianak- Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Didi Haryono.S.H.,M.H. bersrta Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H.M.Hum,Pangdam XII/Tpr, Dir Ditresnarkoba Polda Kalbar, memusnahkan barang bukti Narkoba
di Mapolda Kalbar, Selasa (31/12/2019).
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs.Didi Haryono.S.H.,M. H, menyatakan telah menggagalkan peredaran gelap narkotika sebanyak 113,6 Kilogram Shabu, dan 27.222 butir ekstasi selama tahun 2019. Jumlah tersebut merupakan kasus yang di tangani Ditresnarkoba Polda Kalbar jajarannya di seluruh Polres jajaran Polda Kalbar dan secara kualitas mengalami peningkatan sebesar 213,07% di banding tahun 2018.
Hal ini Disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Didi Haryono.S.H.,M. H, pada kesempatan penyampaian pers release Pada Konferensi Pers Polda Kalbar akhir tahun 2019, sekaligus gelar pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba di Mapolda Kalbar.
”selama tahun 2019 di Kalbar terdapat 26 Kasus menonjol, yakni pengungkapan terhadap jaringan internasional Malaysia-Indonesia dan Belanda-Indonesia serta jaringan antar Provinsi yang melibatkan PNS, Sipir Lapas, dan Narapidana termasuk juga tersangka di bawah umur,” ucapnya.
Di tambahkan, terdapat 2 kasus penanganan TPPU yang di lakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yakni terhadap para Bandar Narkoba jenis shabu dengan tersangka An. ZAKARIA dan M.Iqbal yang saat ini sedang proses hukum.
Polda Kalbar juga berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba berupa 143 butir Happyfive, 122,0065 gram Synthetic Cannabinoid, dan 62,5 gram New Psycoaktif Substance, serta 171,03 gram ganja kering. Total 728 kasus jumlah tersangka 861 orang pria 110 orang wanita.
” Selain penegakan hukum itu Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyuluhan 150 kali, 168 razia, 136 rehabilitasi,” tandasnya. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar