Detik Bhayangkara.com, Lebak Banten- Satuan Reskrim Polres Lebak Polda Banten (31/12/2019) berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pembobolan Alfamart pada, (24 desember 2019) dengan tempat kejadian di Alfamart Jl.Multatuli Rt 03 / 03 Kel. Mc. barat Kec.Rangkas Kab.Lebak.
Pelaku berinisial MS melakukan tindak pidana pembobolan Alfamart dengan cara terlebih dahulu memutus kabel CCtv , setelah kabel berhasil di putus pelaku membuka kunci gembok dengan menggunakan gunting besar dan mengambil barang -barang serta brankas yang berisikan sejumlah uang.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku yaitu :
1. 1 ( Satu ) Karung Rokok dengan berbagai merk
2. 80 ( delapan Puluh ) buah Susu dengan berbagai merk
3. 20 ( Dua puluh ) Kaleng susu dengan berbagai merk
4. 1 ( Satu ) Buah brangkas warna Silver
5. Uang di dalam berangkas Rp 28.200.000,-
6. 1 ( Satu ) buah gunting besar
7. 4 ( Empat ) Buah linggis Warna Biru
8. 1 ( Satu ) buah linggis Warna orange
9. 6 ( Enam Buah Gembok ).
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto, S.H, S.Ik, MSi melalui Wakapolres Lebak Wendy Andrianto, S.Ik menjelaskan, bahwa Kronologis penangkapan sebelumnya anggota melaksanakan Kringserse,
” Dalam melaksankan kringserse anggota mendapat mobil yang di curigai , setelah itu anggota mendatangi kendaraan tersebut,” ungkapnys.
Pada saat itu Pelaku langsung kabur, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. ( Toni )
Komentar