Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Gabungan Unit reskrim Polsek Pakis Polres Malang dan Unit Opsnal Sat reskrim Polres Malang, berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, pada Selasa (31/12/2019).
Kejadian berawal dari Febiday Willdan Rizqullah (korban) warga Jl.Raya Pakiskembar RT.4 RW.3 desa Pakiskembar Kec. Pakis, Minggu (29/12/2019) sekitar 05.00 Wib, meninggalkan sepeda motornya di depan kantor takmir masjid Arrohman.
Selanjutnya pelaku curat bernama Maskut mengambil diduga dengan kunci palsu dan kemudian di bawa kabur, kemudian korban lapor ke Polsek Pakis dan hasil lidik bersama dengan Unit Opsnal IV pelaku berhasil di tangkap dan disita barang bukti hasil kejahatan.
Diketahui, pelaku merupakan warga Dsn.Karang Tengah RT.2 RW.3 desa Njaruman Kec.Wajak Kab.Malang (Residisis Pelaku 363 Curanmor dan sudah masuk LP 4 Kali).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti.
Disita dari Saksi Korban :
1. Foto Copy STNK dan BPKB kendaraan.
Disita dari Tersangka :
1. 1 Unit Kendaraan Sepeda motor Merk Honda Revo Warna Hitam tanpa Plat Nomer berikut kunci (teridentifikasi No.Ka MH1JBC123AK191087 No.Sin JBCB1986416 sesuai dengan No.Ka dan No.Sin kendaraan milik korban yang hilang sebsgaimana LP)
2. 1 Set Dek body kendaraan sepeda motor Merk Honda Revo.
3. Plat Nomer Polisi No.Pol.N.4523.DQ
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama ada di beberapa TKP :
1. Di Wilayah Gondang Legi di bulan Desember 2019 kendaraan Sepeda motor Merk Yamaha Mio G Warna Hijau putih milik Tukang Ojek.
2. DI Wilayah Tajinan bulan Desember 2019 sepeda motor Suzuki FU Warna hitam di depan potong rambut.
3. Di Wilayah Poncokusumo bulan Desenber 2019 sepeda motor Yamaha Vega.
4. Di Wilayah Wajak Ds.Beringin bulan Desember 2019 sepeda motor Honda Scopy.
5. Di Wilayah Bululawang bulan Desember 2019 sepeda motor Suzuki FU.
Karena pelaku melakukan kejahatan di beberapa TKP Wilayah Hukum Polres Malang, maka penanganan perkara dan pelaku dilimpahkan ke Polres Malang guna pengembangan perkara. (Red)
Komentar