“dibuatkan posko khusus member atau korban Memiles untuk melapor, posko ini efektif mulai Senin, 6 Januari 2020 di ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/1/2020) kepada awak media
Ditambahkannya, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga memanggil 4 publik figur untuk dimintai keterangan kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp750 miliar. –
“Yang jelas empat publik figur dipanggil minggu depan” katanya.
Saat ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan aneka barang lainnya seperti elektronik.
“Untuk kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Modus kejahatan ini, tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT. Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.
Di bagian lain, sejumlah member atau anggota Memiles mulai berdatangan ke Polda Jatim menyampaikan laporan resmi. Sekitar 50 member yang melapor.
Kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. (Red)
Komentar