oleh

Pemkab Kediri Diduga Memperlakukan Media Berbeda Beda Dan Semena – Mena

-headline-2,340 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Tragedi pengusiran awak media oleh oknum yang mengaku berinisial Pr dari BKD saat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat eselon II diruang Joyoboyo, Selasa (7/1/2020), terus bergulir dan menggelinding liar.

Dari tragedi tersebut, seakan pihak Pemkab Kediri tertutup akan kehadiran awak media di lingkungannya, dan seolah hanya terbuka pada media yang “Yes man” alias hanya memberitakan yang baik saja.

Ini sebuah kejadian luar biasa, diera demokrasi dan keterbukaan informasi publik, awak media di hardik, apalagi dilarang meliput kegiatan pejabat yang notabennya digaji, dikasih makan dan dikasih baju seragam oleh rakyat.

Mendengar adanya kejadian pengusiran pada awak media yang lagi tugas jurnalistik di lingkup Pemda Kediri,
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi 1 DPRD kab. Kediri, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Drs. Lutfi Mahmudiono angkat bicara, Kejadian pengusiran dan menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan saat pelantikan pejabat di Kantor Pemkab Kediri tidak bisa dibenarkan.

”Ini pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Lutfi.

Lanjut Lutfi, ” Kami dari Fraksi Nasdem akan mengusulkan memanggil pihak Kominfo dan pejabat terkait atas kejadian tersebut. Janganlah kediri yang saat ini menyongsong tahun politik ditambah suasana tidak baik.

” Biarkan saja para jurnalis meliput dimana saja, karena tugas jurnalis itu kan memberitakan kejadian yang real, yang dilihat, diketahui dan didengar oleh mereka,” bebernya.

Saat ditanya adanya dugaan membedakan dan menganak tirikan media lain, pria murah senyum tersebut menjelaskan, kerja sama dengan media itu bagus, tapi Jangan sampai di embel embeli dengan tekanan dan pesan sponsor.

”Media sebagai pilar demokrasi biarkan menjalankan tugasnya sebagai fungsi kontrol. sehingga suasana politik di Kediri menjelang Pilkada tetap sejuk dan aman,” tegasnya.

Hal senada di sampaikan oleh Suryadi yang akrap disapa Gus Sur, pendiri Ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) menyampaikan, tragedi menghalangi dan pengusiran terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan, hal ini juga bertentangan dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Ditambahkannya, Bab. II (Asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers).
Pasal 4.
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara indonesia.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Bab. VIII.
Ketentuan Pidana.
Pasal 18.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta), “tegas Gus Sur.

”Kejadian yang memalukan seperti itu jangan lagi terjadi di Kediri,” pungkas Suryadi yang juga mantan bendahara Inkopsin PBNU. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed