oleh

Kepolisian Resort Bojonegoro Berhasil Tangkap Peracik Jamu Berbahaya

-Kriminal-2,721 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro- Kembali polres Bojonegoro menggelar konferensi pers di halaman Mapolres terkait penangkapan kepada 2 tersangka kasus peracik jamu berbahaya yang bisa mrgakibatkan penglihatan menjadi buta dan imsomania, tersangka tersebut berinisial U dan Y mereka sama sama warga Bourno, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (8/01/2020) sekitar 10.00 wib.

Tersangka bisa meracik jamu berbahaya tersebut bukanlah seorang yang ahli Farmasi, akan tetapi ia belajar dari kota Cilacap Jawa Tengah. Dengan bekal dari belajar ahkirnya meracik jamu sendiri di Bojonegoro alhasil dalam perharipun bisa produksi 1500 kemasan saset dan bisa berpenghasilan 1.500.000 dan hal itu dilakukan sudah 8 tahun terhitung sejak 2011.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Moch. Budi Hendrawan SIK MH mengatakan bahwa ditangkapnya tersangka lantaran tidak mempunyai ijin pembuatan obat/jamu juga bahan bahan campuran yang di buat jamu adalah obat yang tergolong daftar G (Berbahaya).

“Jika minum jamu dari bahan bahan tèrsebut efek samping dalam jangka pendek bisa terkena Imsomania, Sakit Kepala Dan Mual, Iritasi Sel Pencernaan, Gangguan Penghilatan dan Kerusakan Hati Dan Ginjal,” ucap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan di mapolres yakni mesin penggiling, alat laminating (pres), alat sablon, kemasan saset serta bahan bahan pembuatan racika jamu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 196,197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda 1,5- sampai 2 Miliar. (Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed