Detik Bhayangkara.com, Kab. Lebak- Diduga Menelan anggaran Rp. 1.023.840.000Proyek pembangunan jembatan Sungai Cilangkap, di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mangkrak. Ironisnya, tenggang waktu yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak kepada pihak ketiga telah melampaui waktu sesuai kontrak.
Sesuai papan nama yang ada di lokasi kegiatan selama 120 hari masa kalender, terhitung penandatanganan kontrak. Namun hingga batas waktu rekanan tidak mampu menyelesaikannya.
Pantauan awak media dilapangan, ada sejumlah item pekerjaan yang belum dikerjakan, seperti pembuatan bronjong, rabat oprit dan saluran perkerasan. Atas kejadian tersebut, diharapkan Dinas PUPR sebagai penanggung jawab segera mengambil tindakan demi kelangsungan proyek jembatan Sungai Cilangkap tersebut.
Menanggapi mangkraknya pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Cilangkap tersebut, Irfan Suyatufika, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lebak, Irfan Suyatufika saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pekerjaan jembatan tersebut tidak tepat waktu. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sanksi keterlambatan pekerjaaan dengan perhitungan denda 1/1000 per hari, terhitung mulai tanggal (27/12/19) sampai rampungnya pekerjaan tersebut.
“Iya, mereka tidak mengerjakan tepat waktu. Kita berita sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta setiap hari,” ucapnya.
Sesuai papan informasi yang ada di lokasi, kegiatan pekerjaan jembatan Sungai Cilangkap tersebut berasal dari dana APBD II Kabupaten Lebak, dengan nama pembangunan jembatan, nama paket Jembatan S Cilangkap, Desa Senang Hati P=14M, nilai kontrak Rp 1.023.840.000, dengan nomor kontrak630/21-PPK/S-PJEM/SP/DisPUPR/APBDll/2019. Waktu pelaksanaan selama 120 hari masa kalender dan dikerjakan oleh CV Jillan Kontraktor. (Toni)
Komentar