Detik Bhayangkara.com, Jakarta- Satuan Reskrim Polsek Kebayoran Lama berhasil mengamankan sabu sebanyak 5.2 Kg dari seorang bandar di Jl. RE.Martadinata Ciputat.
Peristiwa tersebut di jelaskan Polsek Kebayoran Lama dalam acara Konferensi Pres hasil Tindak Pidana Narkoba yang di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, Kamis (09/01/2020).
Kegiatan press rilis tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni SIK di dampingi Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta , SIK, MSi, beserta Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Kanit Reskrim Iptu Sudarto, SH.
Polres metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama berhasil mengungkap Penyalahgunaan Narkoba pada hari Senin (06/01/2020) sekira pukul 15 Wib Tersangka BM diamankan di TKP area Pool Bus di Jalan RE Martadinata Ciputat Tangsel.
Pengungkapan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jakarta Selatan telah terjadi peredaran penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, dari bekal informasi tersebut Polsek Kebayoran Lama melakukan penyelidikan dan didapatkan Informasi bahwa pelaku telah melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di daerah Mampang Jakarta Selatan sekitar bulan Desember 2019.
Polsek Kebayoran Lama kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dimana hasil transaksi tersebut di atas di lakukan dengan cara mengambil barang berupa narkotika jenis Sabu dari Jakarta menuju ke Jawa Tengah, sekitar awal bulan Januari 2020 di ketahui akan di lakukan transaksi kembali dalam pengiriman narkotika jenis Sabu sehingga Unit Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap di duga pelaku yang kemudian dilakukan pembuntutan menuju daerah Jakarta Barat yang selanjut nya menuju daerah Tanggerang Selatan.
Saat berada di area di area Pool Bus Jalan Martadinata Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang Selatan, pelaku di amankan berikut berupa tas yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dan 2 bungkus berisi kopi yang digunakan untuk menutupi tumpukan bungkus narkotika jenis Sabu di dalam tas sehingga pelaku di bawa ke Polsek Kebayoran Lama berikut dengan barang bukti narkotika dan 2 (dua) buah Handphone.
Tersangka BM (32thn) peranan disuruh TM untuk mengambil barang berupa narkotika jenis Sabu ke Jakarta, menerima uang imbalan /jasa sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang di janjikan TM (DPO)
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku di antaranya : Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,2 kg, 1 buah tas, 2 buah Handphon, 2 bungkus berisi kopi, dompet yang berisi Tiket bus.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) dan denda paling sedikit Rp 1 .000 .000. 000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10 .000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). ( Toni )
Komentar