Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Warga dusun Kedungboto desa Kedungrejo Kecamatan Pakis kembali menginformasikan bahwa, didesanya kembali dilakukan aktivitas galian C yang diduga ilegal, dilokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan pertambangan jenis tanah urug, namun sempat berhenti dan kini melakukan aktivitas kembali.
Berdasarkan informasi dari warga, awak media Detik Bhayangkara.com (11/1/2020) turun ke lokasi pertambangan tersebut, dan memang benar ditemukan adanya pertambangan dilokasi tersebut. Nampak beberapa dump truck mengantri dilokasi tersebut menunggu giliran untuk mengangkut tanah urug, yang dijual ke lokasi pembangunan perumahan di daerah Ki ageng gribig – Madyopuro.
” Semenjak ada galian tersebut, kami was-was karena adanya dump truck yang keluar masuk lokasi tersebut,” ucap warga yang meminta namanya tidak dicantumkan dengan alasan keamanan.
Ditambahkannya, kondisi jalan yang kotor di musim penghujan ini membuat jalan menjadi licin.
” jangan sampai kejadian di Tumpang terulang kembali didesa Kedungrejo. Saat itu, pengguna jalan yang naik motor terpeleset karena jalan kotor, dan akhirnya korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Pakis Polres Malang, Aiptu Teguh Darmawan, SH ketika dilapori awak media mengaku akan mengecek dilapangan.
“Ok mas, akan saya cek dulu dilapangan tentang ijinnya,” tegasnya, Sabtu (11/1/2020).
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Pakis, AKP Sutiyo, SH, MHum yang juga dilapori oleh awak media via selulernya belum memberikan statementnya, warga berharap ada penanganan terhadap pelaku usaha pertambangan ilegal, meskipun dengan modus pemerataan lahan sekalipun (Bersambung). (Red)
Komentar