Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang- Maraknya pungutan uang gedung di ganti nama yaitu uang sumbangan partisipasi masyarakat ( SPM ) ini terjadi hampir di semua SMPN sederajat di wilayah kabupaten Malang.
Diketahui, Sesuai UU Permendikbud no.75 tahun 2016 menerangkan bahwa, sumbangan sukarela melalui komite sekolah dengan wali murid untuk tahun ajaran baru tahun 2019, tidak di benarkan bila ada pungutan uang SPM siswa di kenakan nominal ada yang Rp 1.5 juta dan bervariasi, bahkan ada yang lebih dari Rp 1. 5 juta.
Pantauan awak media, memang ada yang bebas biaya uang SPM dan ada yang belum lunas juga meskipun siswa itu sudah LULUS. Karena, yang namanya sumbangan sukarela atau sumbangan seiklasnya tidak sama nominalnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto yang mengatakan bahwa, uang gedung atau Sumbangan Partisipasi Masyarakat ( SPM ) itu tidak boleh untuk membangun gedung khusus untuk kebutuhan siswa.
”Terkait SMPN sederajat melakukan pungutan, ya karena kebutuhan siswa untuk menunjang pendidikan, sementara bantuan BOSDA Persiswa mendapat Rp 30.000 di sinyalir kurang, sedangkan kebutuhan Persiswa masih kurang Rp 80.000.
Saat di tanya awak media melalui ponselnya, Persiswa di SMPN / sederajat mendapat Dana BOS dari Pemerintah itu di kemanakan, dijawab,” itu tanyakan ke komite sekolah mas di situ ada RAPBS”.
Bupati malang, Drs. H. Sanusi saat dikonfirmasi awak media beberapa bulan yang lalu tentang uang gedung atau sumbangan partisipasi masyarakat ( SPM ) menjelaskan saya tidak menyuruh dan tidak melarang.
Sementara Kepala Diknas Kabupaten Malang Rahmad menuturkan, melalui ponselnya bahwa uang gedung atau Sumbangan Partisipasi Masyarakat ( SPM ) ini masih di godok pembahasannya.
”Uang gedung atau Sumbangan Partisipasi Masyarakat ( SPM ) ini masih di godok dan di Carikan jalan keluar,” pungkasnya. ( RZ )
Komentar