oleh

Kapolda Kalbar Buka Pelatihan Bintara Polri di SPN Polda Kalbar

Detik Bhayangkara.com, Pontianak-  Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Didi Haryono,S.H.,M.H di dampingi Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Imam Sugianto menghadiri pembukaan kegiatan pelatihan bintara Polri jajaran Polda Kalbar yang akan dilaksanakan pada 13 sampai 18 Januari 2020, Senin (13/1/2020).

Program pelatihan fungsi ini dilaksanakan setiap tahun guna persiapan kejuruan yang lebih tinggi. selain itu pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya personel polri baik dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, mengingat kejahatan dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan.

Ada 7 bidang pelatihan yang filaksanakan kali ini: pelatihan bintara polsek sebagai deteksi dini, pam pengawalan vip/vvip, penanganan tipiring, tindak pidana keamanan negara, idik tindak pidana narkoba, lidik/sidik tindak pidana pencucian uang dan penanganan konflik sosial akan berlangsung selama enam hari.

“Dengan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal kemampuan dan keterampilan kepada anggota polri sehingga dapat melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” Kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono.S.H.,M.H

Tahun 2020 ini provinsi kalimantan barat akan menggelar pemilihan kepala daerah di 7 kabupaten yaitu kabupaten sambas, ketapang, sekadau, bengkayang, kapuas hulu, melawi dan sintang. Peran dan tanggungjawab kita sebagai anggota polri, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang damai, kredibel dan berkualitas.

“Pemilihan tersebut pada dasarnya adalah polarisasi masyarakat yang dilegalkan. Masyarakat akan terpisah- pisah oleh perbedaan kepentingan dalam memilih pemimpin di daerahnya. Dengan tingkat pluralisme serta dinamika kehidupan sosial politik yang cukup tinggi, maka dalam pelaksanaan pilkada nantinya akan banyak menimbulkan potensi-potensi konflik yang perlu diantisipasi dan penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono.S.H.,M.H

Selanjutnya, konflik sosial dapat menyebabkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, rusaknya lingkungan dan pranata sosial, kerugian harta benda, jatuhnya korban jiwa, timbulnya trauma psikologis (dendam, benci, antipati), serta melebarnya jarak segresi antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.

Penanganan konflik dapat dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta tepat sasaran melalui pendekatan dialogis dan cara damai yang dilaksanakan oleh anggota polri berdasarkan landasan hukum yang memadai.

Apabila konflik sosial berkembang maka timbul ketidakpercayaan terhadap pemerintah sehingga dikhawatirkan akan terjadi gangguan terhadap keamanan negara.

Namun potensi konflik dapat dicegah bila sejak awal sudah dilaksanakan deteksi dini dan mapping kerawanan oleh pengemban fungsi intelijen. salah satunya dengan membuat peta kerawanan konflik yang ada di wilayah tugas masing-masing sehingga para user dapat menentukan cara bertindak yang tepat untuk mencegah, menanggulangi atau melokalisir kerawanan-kerawanan dan dampak yang diakibatkan.
berkaitan dengan hal tersebut.

Anggota kepolisian wajib memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seseorang yang karena status, jabatan dan kedudukannya di pemerintahan sangat penting sehingga dianggap memerlukan pengamanan VIP/VVIP. Untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan terhadap pejabat vip, maka diperlukan satuan pengamanan yang profesional, bermoral, modern dan unggul serta dalam pelaksanaan tugasnya harus memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar operasional prosedur,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono.S.H.,M.H.

salah satu tanggung jawab Polri yaitu dengan menyiapkan calon pengemudi vip yang mempunyai kompetensi, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor vip di jalan raya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dijelaskannya, Selain tugas preventif, tugas pokok polri khususnya sabhara juga mengemban penegakan hukum terbatas, antara lain penanganan tipiring. dalam melaksanakan tugas penanganan tipiring perlu adanya perencanaan, penyiapan administrasi tipiring dan penyidikan perkara tipiring. kegiatan penyidikan yang dilakukan antara lain dalam bentuk pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain. selain itu masih ada kegiatan melengkapi administrasi penyidikan dalam rangka pembuatan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada hakim pengadilan untuk disidangkan.

“untuk itu perlu adanya pendalaman pemahaman materi penangan tipiring bagi setiap anggota polri yang akan melakasanakan tugas-tugas pada fungsi teknis sabhara yang telah ditetapkan oleh lembaga.

Demikian juga, kita ketahui bahwa pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi- sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. apabila harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas.

Begitupun juga, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang menonjol di indonesia. mengingat luas wilayah serta posisi indonesia yang cukup strategis, rentan akan keluar masuknya narkoba secara bebas. terlebih pada provinsi kalbar yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Penanganan permasalahan narkoba ini tidak cukup bila hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat. oleh karena itu diperlukan pemahaman dan penguasaan materi tentang penyidikan tindak pidana narkoba bagi sumber daya manusia yang terdidik, terlatih dan terampil dalam pelaksanaan tugasnya.

Diakhir samburannya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono.S.H.M.H, menghimbau kepada seluruh komponen pelatihan, mulai dari peserta pelatihan, tenaga pendidik maupun komponen lainnya agar dapat bekerjasama dan membangun sinergitas secara menyeluruh, utuh serta berkesinambungan dalam rangka proses belajar mengajar agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai yang diharapkan.

“Manfaatkanlah waktu yang berharga ini dengan sebaik-baiknya dalam menimba ilmu pengetahuan dan keterampilan serta memperluas dan menambah wawasan tentang kepolisian. semuanya itu kita lakukan dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap polri, melalui program promoter yang saat ini kita laksanakan,” pungkasnya. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed