Detik Bhayangkara. com, Pontianak- Semenjak bergulirnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang di duga terkait masalah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP, sebagian masyarakat Kalimantan Barat menilai dan menganggap ini mirip dengan Kasus Caleg DPR RI yang menjadi pemenang yang ke- 2 dari Dapil Kalbar 1 PDI Perjuangan yaitu Dr. Alexius Akim yang kabarnya tidak jadi di tetapkan karena di Pecat oleh PDIP.
Terhadap ini yang bersangkutan menuturkan kepada sejumlah Awak Media yang ada di Pontianak salah satunya adalah Media Media Detik Bhayangkara.com.
“Apa yang terjadi pada saya dulu mirip dengan kasus yang bergulir saat ini itu ada banyak orang menghubungkan dengan masalah saya. Di sini saya mengemukakan apa yang saya alami, karena bukan rahasia umum, pada saat penempatan calon legislatif terpilih pada 31 Agustus 2019, persoalan nya adalah, satu saya tanda tanya juga sebagai pemenang ke-2 langsung di pecat tanpa melalui prosedur yang betul, kedua kalau saya berhalangan, karena keterangan menurut partai saya melanggar kode etik partai, kok ada calon lain yang mengundurkan diri selain saya, lalu melenggang Nomer 4 Ibu Maria Lestari, ini kan menjadi teka-teki pemikiran orang, nah apa ini mirif dengan masalah yang ada sekarang masalah PAW yang menyeret Komisioner KPU oleh KPK, itu pertanyaan kita semua,” ucap Dr. Alexius Akim di Rumah Radakng Pontianak, Senin (13/1/2020).
Dituturkan lebih lanjut, terhadap apa yang di alaminya, Dr. Alexis Akim menyerahkan kepada Tuhan, “saya tidak melakukan perlawanan upaya hukum, dan saya hanya berdo’a kepada yang kuasa, karena saya sadar kalau mau melawan DPP PDIP saya tak kuasa. Saya kan berlatar belakang birokrat dari guru, saya hanya ini jadi pembelajaran politik agar kedepan hal serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Diungkapkan juga apa yang dituduhkan kepadanya sudah di selesaikan bahwa KPU, Bawaslu dan terakhir DKPP sudah memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu yang di lakukan dirinya seperti apa yang di tuduhkan kepadanya. “Sudah clear, cuman saya terlanjur di pecat, walaupun sampai saat ini saya belum menerima surat pemecatan dari PDIP,” tandasnya.
Kembali Dr. Alexius Akim juga mengungkapkan, apakah dengan muncul kasus Wahyu Setiawan komisioner KPU apakah ada kaitannya atau mirif dengan masalah saya, itu urusan publik menilai.
“Tapi tolong jangan ada yang mangkir terhadap hukum, negara ini negara hukum, jadi jangan hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, alangkah baiknya ini jadi pembelajaran politik, selesaikan dari bawah sejak penetapan, cara penetapan legislatif, apakah sesuai dengan undang-undang pemilu, atau undang-undang tidak di pakai, kalau tidak dipakai untuk apa di buat, apa cukup partai saja atau bagaimana,” ungkapnya.
Politisi yang kini menjadi Ketua DPW PSI Provinsi Kalimantan Barat ini juga menegaskan bahwa apa yang di tuduhkan partai terhadap dirinya terbantahkan dengan keputusan KPU, Bawaslu dan juga DKPP.
Akim juga menyebutkan bahwa yang menyampaikan kepadanya harus mundur karena keputusan Ketua Umum DPP PDIP Megawati adalah Ketua Dewan Kehormatan Komarudin, Jarot Saiful Hidayat, Yasona Laoly, Arif Wibowo, “tapi saya belum melihat, membaca dan menerima surat pemecatan itu. Bahkan kemudian pada tanggal 20 Bulan Nopember 2019 saya di undang untuk ikut Rapat Konsolidasi DPP PDIP, kalau saya di pecat kok diundang,” ucapnya.
Dr. Alexius Akim juga berharap ini yang terakhir terjadi jangan ada korban lagi seperti dirinya. “Wujudkan pembelajaran politik yang baik dan benar, terapkan demokrasi betul-betul berpihak kepada rakyat, bagaimana penegakan hukum secara benar,” harapnya.
Akim juga berharap ini ada penjelasan yang sejelas-jelasnya mengapa dirinya di pecat, KPU juga begitu kalau tidak ada surat pemecatan jangan di terima. “Agar masalah ini tidak terjadi lagi sehingga orang tidak mau maju caleg takut seperti saya la,” ucapnya. (Syafarudin Delvin.SH)
Komentar