oleh

Kemenkeu Hentikan Penyaluran DD 56 Desa Di Kabupaten Konawe

-daerah-2,755 views

Detik Bhayangkara.com , JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebut telah menghentikan penyaluran dana desa ke 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penghentian dilakukan sejak pencairan dana desa tahap ketiga tahun anggaran 2019.

“Secara yuridis 56 desa tersebut mengalami cacat hukum,” ujar Menkeu di hadapan Komite IV DPD RI dalam Rapat Kerja tentang Postur APBN 2020, di Gedung DPD RI, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).

56 desa itu terbukti cacat hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara terhadap empat desa fiktif di Konawe yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Menkeu menjelaskan kronologisnya. Semula Pemerintah Kabupaten Konawe menetapkan peraturan daerah (Perda) untuk pembentukan 56 desa yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2011 sebagai perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011.

“Artinya ada tambahan 56 desa baru yang dibuat dalam Perda itu,” kata Menkeu.

56 desa tersebut mendapatkan registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016. Kemudian sejak tahun 2017 desa-desa itu mulai mendapatkan kucuran dana desa.

Lalu pada penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2018, empat dari 56 desa itu dihentikan penyaluran dana desanya karena dianggap ada permasalahan di bidang administrasi.

“Empat desa itu adalah Desa Napoha, Desa Arombu Utama, Desa Wiau dan Desa Lorehama,” terang Menkeu.

Usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan bahwa Perda tentang pembetukan 56 desa baru tersebut tidak melalui mekanisme tahapan di DPRD.

“Dan register Perda tersebut ternyata merupakan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Jadi tujuannya memang begitu. Kalau (tujuannya) baik-baik saja (harusnya) ini Perda sendiri. Tapi ini ditempelkan pada Perda tentang pertanggungjawaban APBD,” beber Menkeu.

Berdasarkan temuan itulah, Kemenkeu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana desa ke keseluruhan 56 desa itu sejak tahap ketiga tahun 2019.

“Kita hentikan sampai kami mendapatkan kejelasan status desa tersebut baik secara hukum maupun substansinya,” papar Menkeu. (A-tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed