Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Peribahasa mengatakan“Mati Satu tumbuh seribuh “ merupakan ungkapan yang tepat, terhadap pelaku pertambangan ilegal di Malang khususnya di Kecamatan Wajak. Bahkan, seakan luput dari pantauan Polda jawa timur yang sering datang ke Malang untuk menertibkan pertambangan ilegal.
Tepatnya di desa Patokpicis pertambangan yang diduga ilegal menjamur dan belum teratasi disana, kini didesa Dadapan terdapat dua lokasi pertambangan ilegal jenis Sirtu, lokasinya berada di belakang pengolahan pupuk, sehingga agak tersembunyi dan terkesan luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
“Aktivitas pertambangan di dua lokasi tersebut dekat dengan parit, parit tersebut dialiri air untuk mengaliri sawah,” jelas Warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan (17/1/2020).
Ditambahkannya, dikhawatirkan dengan adanya pertambangan ilegal tersebut bukan hanya merusak ekosisitem, tetapi juga merusak aliran air tersebut.
”Seperti contoh didesa patokpicis, dipertambangan milik KH.Ashar dahulunya ada sumber mata air yang bisa untuk memenuhi kebutuhan warga, tetapi setelah ada pertamabangan, air tersebut menjadi pecah dan tidak bisa lagi dikonsumsi oleh warga,” jelasnya.
Sudah, imbuhnya, saatnya pemerintah bersama APH bahu membahu, untuk bekerja sama menertitibkan pertambangan ilegal di kecamatan Wajak.
Pantauan awak media, pertambangan di Wajak seakan bisa tumbuh bebas meskipun tanpa IUP OP, bahkan lokasi milik Perhutani pun dengan bebasnya dijadikan lokasi pertambangan, diduga ada kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dipertambangan Wajak.
Terpisah, Kapolsek Wajak, AKP. Wiji, SH saat dikonfirmasi awak media (17/1/2020), belum memberikan statementnya.
“Saya masih di Polres,” tandasnya (Bersambung). (Red)
Komentar