Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Menanggapi pemberitaan sebelumnya, terkait pencopotan kepala pasar gondanglegi, Edy Tri Poetranto oleh kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag), Dr. Agung Purwanto yang terkesan instan, dan digantikan oleh Sugeng Hariadi (31/1/2019), ketua DPRD Kab. Malang , Didik gatot Subroto menyampaikan,bahwa terkait kepegawaian, pergeseran sekelas UPT itu memang menjadi kewenangan dari kepala dinas, dalam rangka untuk memberikan sebuah penyegaran didalam sebuah sistem pemerintahan, namun demikian sebagai catatan , pergantian itu memang bisa dilakukan sewaktu- waktu dan atau dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. itu kalau khusus untuk kepegawaian setingkat kepala UPT.
“Apakah itu harus dikonsulkan dengan BKD?, tetap harus dikonsulkan kepada BKD, karena nanti kewenangan SKnya seperti itu, namun demikian itu menjadi kewenangan Kepala Disperindag, dengan sebuah catatan artinya semangatnya adalah semangat melakukan penyegaran kepemimpinan dilingkungan dinas pasar, tetapi kalau semangat pergeserannya itu didasarkan etikadnya itu dalam rangka yang lain, maka itu berbeda,” ungkap Didik kepada awak media ini, Sabtu (18/1/2020).
Kalau, imbuhnya, ini menjadi sebuah kasus, harapan kami inspektorat dan BKD segera bisa memanggil Kadis untuk dikonfirmasi proses pelaksanaan pergantian mutasinya, yang hari ini sempat menjadi pemberitaan dan diketahui banyak publik.
“Artinya semangat pergeserannya dikarenakan apa, kalau memang semangat pergeserannya dikarenakan untuk penyegaran kepemimpinan pasar, itu menjadi ranah dan kewenangan dinas pasar, tetapi kalau ada yang lain-lain, nah itu nanti saya serahkan sepenuhnya kepada inspektorat dan BKD, dalam rangka untuk mengkonfrontir pergeseran yang dilaksanakan oleh kepala dinas,” imbuh Ketua DPRD Kab. Malang ini.
Terkait dengan kenaikan gaji honorer
Kenaikan honorer itu dilakukan secara keseluruhan, tidak bisa secara lintas dinas, karena nanti kaitannya dengan keputusan Bupati.
“Rupanya belum ada pergeseran terhadap kenaikan dari tenaga honorer, tenaga honorer lulusan SMA sederajat masih diberikan anggaran 1.8 juta, sementara untuk sarjana diberikan anggaran 2 juta, kalau itu ada keinginan untuk menaikkan apakah boleh? boleh, tetapi harus tetap dikomunikasikan,” jelas Didik.
Masih menurut Didik, secara internal bisa ditambahkan dengan bagaimana caranya mengoptimalkan kinerja mereka dalam bentuk menjadi reward pekerjaan-pekerjaan diluar jam kantor, seperti jam lembur dan sebagainya, maka ini harus dilaksanakan tunjangan lembur, tetapi kalau secara umum itu tidak betul, karena keseluruhannya nanti kalau sudah demikian Timgar yang yang dibawah kepemimpimpinannya Sekda mengajukan kepada Panggar, agar proses yang namanya tenaga kontrak itu bisa dinaikkan.
“Jadi sifatnya itu secara umum tidak bisa secara parsial, itu harus dilakukan secara kolektif, semua dinas pada saat dinaikkan, naik satu naik semuanya,” tegasnya.
Terkait dengan pemotongan proyek
Menurut Didik, sesuatu yang menurut saya dengan situasi yang semacam ini, artinya dengan pengawasan yang ketat, perintah yang sudah dilakukan oleh presiden yang kemudian ditindak lanjuti kepada semua Muspida, Kajagung, Kajati , Kajari dalam rapat bersama yang dilakukan presiden disentul beberapa hari yang lalu, presiden sudah mengisyaratkan didalam melaksanakan proses tidak boleh ada pemotongan-pemotongan seperti itu.
“Kalau memang betul adanya, saya butuh pembuktian agar diantaranya melalui kelembagaan yang ada, kepolisian dan kejaksaan bisa mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan pembianaan terlebih dahulu,” terang Didik.
Diberikan kesempatan untuk dimintai informasi terkait pemberitaan-pemberitaan yang bersangkutan benar atau salah, kalau benar ada data pihak-pihak terkait yang berkepentingan, yang dia merasa dipotong 20% atau 25% segera saja laporan, maka kewajiban yang pertama akan diingatkan oleh Kajari dan Kapolres.
“Kepada kepala dinas yang bersangkutan diminta atau dimohon untuk menyelesaikan sampai dalam kurun waktu yang ditentukan, tetapi sampai dalam kurun waktu yang ditentukan dan sudah menjadi pemberitaan publik, selalu terus menerus dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah, utamanya dari Disperindag, maka saya berharap kepolisian maupun kejaksaan segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap informasi ini, agar isu kabar berita ini terkait dengan praduga penyelewengan terhadap penggunaan anggaran Disperindag dapat tertangani dengan baik,” pungkasnya. (Red)
Komentar