oleh

Polres Batu Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

-Kriminal-2,405 views

Detik Bhayangkara.com, Batu-  Polres Batu berhasil Mengamankan 9 orang  pengedar narkoba, ternyata sekitar 80 persen peredaran narkoba di Kota Batu dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi mewakili Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, didampingi Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto, SH., MH menyampaikan, pengungkapan tersebut saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu menangkap sembilan pengedar narkoba selama dua bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.

“Salah satu tersangka, AW alias Bhujel warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Bumiaji saat tengah sedang membawa empat poket sabu dan tiga paket ganja,” ucap Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (17/1/2020).

Tersangka yang tertangkap membawa barang bukti paling banyak di antara sembilan tersangka yang lain. Ironisnya, AW mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ya benar, otak pengedar atau bandar narkoba berada di lembaga pemasyarakatan. Barangnya sabu dan ganja dari luar penjara. Pengedar itu hanya mengendalikan dan menginstruksikan kepada anak buahnya yang di luar penjara untuk mengirim barang yang dipesan para pengedar di luar penjara,” ungkapnya.

Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto dalam kesempatannya menyampaikan, sebagian besar peredaran gelap narkoba di Kota Batu dikendalikan dari dalam lapas.

“memang berdasarkan pengakuan daripada para tersangka, bahwa sebagian besar dikendalikan dari lapas. Bisa dikatakan 80 persen dikendalikan dari balik tembok penjara,” bebernya.

Dari sembilan para tersangka yang ditangkap Satreskoba Polres Batu, rincinya AF alias Kojek (27 tahun), warga Girimoyo, Karangploso, Kabupaten Malang, WS alias Tempe (16 tahun) warga Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kota Batu.

Tersangka DRD (32 tahun), warga Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kota Batu, WA alias Tuwek (38 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Tersangka AW Bhujel, warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, PR (20 tahun), warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Tersangka MS (31 tahun), warga Jodipan, Blimbing, Kota Malang, LK (43 tahun), warga Dorowati, Kelurahan Sisir, Kota Batu, AG (34 tahun), warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, dan HSD alias Paijo, (21 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.

Masih menurut Wakapolres Batu, dari tangan sembilan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu berbobot 13,1 gram dan ganja seberat 270,49 gram.

“Kami kalkulasi dengan berat barang bukti yang kami amankan, alhamdulilah kami berhasil menyelamatkan 173 orang tidak mengonsumsi narkoba. Jangan sampai coba-coba atau dekat dengan pengedar,” tandasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed