Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Maraknya Pertambangan ilegal di Kab. Malang membuat ketua DPRD Kab. Malang, Didik Gatot Subroto angkat bicara. Dikatakannya, banyaknya tambang liar ini utamanya maraknya pada galian C jenis tanah urug, pasir, batu maka terhadap ini saya berharap supaya ini tidak menjadi polemik di wilayah.
“Langkah awal, Polisi Pamong Praja mengambil langkah-langkah tegas, mengkomunikasikan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi karena tindakan-tindakan teguran maupun tindakan hukum terkait Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Didik kepada awak media, Sabtu (18/1/2020).
Menurunya, secara internal segera komunikasi kepada dinas Provinsi Pamong Praja Provinsi, agar dinas Polisi Pamong Praja Provinsi turun dan melakukan penutupan terhadap tambang-tambang liar yang ada di Kabupaten Malang, Namun demikian ini tidak terlalu cantik kalau seperti ini, maka unsur pembinaan yang dilakukan oleh ESDM Provinsi, yang secara keseluruhan itu menjadi kewenangannya provinsi.
“Karena pada saat yang namanya ijin tambang itu ditarik Provinsi menjadi kewenangannya Provinsi, bagaimana dengan tugas pemerintah kab. Malang/ dinas Lingkungan Hidup dengan Satpol PP membuat kajian bersama, kajian bersama ini disampaikan kepada Bapeda, sehingga Bapeda dalam hal ini juga memiliki rencana kerja (Restra) terhadap wilayah-wilayah tambang rakyat yang dimungkinkan itu bisa dikeluarkan ijin, dalam bentuk Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkap Didik.
Dengan demikian pada saat IPR itu bisa diawasi dan bisa ditetapkan diwilayah Kabupaten Malang, tentunya Bapeda tidak bisa berdiri sendiri, Bapeda harus komunikasi dengan Bapeda Provinsi menetapkan wilayah-wilayah tambang, wilayah-wilayah tambang harus disiapkan dan dikonkretkan dengan wilayah kabupaten.
“Pada saat proses pertambangan ini dilakukan, ada langkah-langkah pencegahan yang bisa disiapkan oleh pemerintah daerah, dalam rangka melaksanakan reklamasi, ada program reklamasi yang harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten Malang,” tegas ketua DPC PDI-P kab. Malang ini.
Masih menurut Didik, karena pada hakekatnya reklamasi itu nanti akan dilakukan oleh penambang itu sendiri, karena para penambang disaat mengajukan ijin, dia diminta untuk jaminan reklamasi, dengan demikian pemerintah Kabupaten Malang disaat berhadapan dengan penambang-penambang nakal, jaminan reklamasi yang diberikan /dititipkan kepada daerah itu bisa dipergunakan dalam rangkah melakukan pengolahan reklamasi di wilayah eks. tambang yang ditinggalkan oleh penambangnya.
“Dengan demikian lingkungan yang menjadi rusak dapat tertata dengan baik dan pemerintah daerah ikut mendapatkan bagi hasil pengelolah tambang,” jelasnya.
Kalau, imbuhnya, tambang liar ini tetap berlangsung, maka muncul oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya dia sebagai Back up penambang liar, siapa itu ya semua oknum.
“Mohon maaf bisa dari oknum di tingkat desa, oknum ditingkat Muspika, mungkin oknum juga ditingkat Muspida, akhirnya dana yang seharusnya dipergunakan pajak hilang seperti angin, karena masuk ke kantong-kantong pribadi oknum yang tidak jelas,” tandasnya. (Red)
Komentar