oleh

8.000 Honorer Tangsel Nasibnya Di Ujung Tanduk , Terancam Jadi Pengangguran

-daerah-3,027 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Tenaga Kerja Honorer Kota Tangerang Selatan yang berjumlah 8.000 orang nasibnya di ujung tanduk . Mereka terancam menjadi pengangguran setelah menjadi tenaga honorer di Kota Tangsel.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ), H. Apendi, mencurahkan keprihatinnya, atas penghargaan para pekerja honorer yang bekerja di Tangsel.

Sebab, kata dia, para tenaga honorer ini telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun membantu jalannya roda pemerintahan di Tangsel.

“Mereka kan sudah lama di sini. Kita juga ikut dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, mau ganti harus jelas,” kata Apendi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).

Bahkan, antara honorer itu, ada yang telah bekerja selama setengah tahun.

“Karena terima kasih pada teman-teman yang bekerja sudah lama 10 hingga 20 tahun atau lebih, ini harus diperhitungkan juga. Penerima penghargaan Intinya Tangsel adalah tenaga kerja juga, jika mereka di PHK begitu saja, ya memperbaiki juga,” tutur Apendi.

Ia menyebut, tenaga honorer yang bekerja di Tangsel membahas sekitar seribu pekerja.

“Kebetulan di Tangsel jumlah PNS hanya 4,800-an orang, sementara penduduk Tangsel ada 1,3 juta, jika dilihat harus ada 13 ribu ASN, oleh sebab itu (kekosongan ) kehormatan teman-teman. Di sini (Tangsel) ada Hampir ribuan teman-teman honorer, termasuk pesapon dan lainnya, “paparnya.

Penyelenggaraan pelayanan publik di Tangsel, lanjutnya, tidak terlepas dari peran para honorer itu.

“Seperti contoh, di kita (Tangsel) ada Kasie yang tidak memiliki staf PNS (diisi oleh tenaga honorer), karena memang kita kekurangan PNS,” imbuhnya.

Namun demikian, Apendi mengatakan, hingga kini masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. Ia akan tetap mengatur izin yang akan ditentukan oleh pemerimtah pusat.

“Ini kan baru tadi bagikan infonya, intinya yang terbaik untuk teman-teman honorer. Toh aturannya demikian, ya kita tunggu regulasinya,” kata Apendi.

Apendi menghimbau, jika memang sudah ada yang sudah diputuskan, para tenaga honorer, yang khusus masih terdaftar di bawah 35 tahun, dapat diakses melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Mudah Mudahan 5 tahun ke depan, sesuai peraturan pemerintah teman-teman yang menjadi honorer bisa menerima CPNS dan P3K,” harapnya.

“Nanti kita setuju ke teman-teman lain, karena P3K bisa sampai usia 50 tahun, jadi masih ada peluang,” pungkasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed