Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- PDAM Kab. Malang yang berganti nama Perumda Tirta Kanjuruhan melalui dana hibah dari pusat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar Rp 1.050.000,- untuk pemasangan sambungan rumah (SR) baru untuk reguler. Tetapi hanya membayar Rp 550.000,- dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Namun sayangnya, dana hibah tersebut diduga penuh rekayasa, dan belum menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan ironisnya melalui dana hibah tersebut, terungkap pembayaran SR baru lebih mahal dibandingkan dengan program reguler.
Sebagai salah satu contoh, temuan awak media Detik Bhayangkara.com dikecamatan Turen, tepatnya dirumah milik ABD. Latif warga Jl. kauman 1 RT3/RW 01 Kecamatan Turen terdapat 2 Kwitansi dalam pembayaran SR baru, pertama senilai Rp 550.000 (Program dana Hibah) sedangkan kedua senilai Rp 2.136.673 (biaya tambahan), sehingga total anggaran yang dikeluarkan Latif Rp 2.686.673 atau lebih mahal dibandingkan dengan biaya pemasangan reguler yang hanya menelan anggaran 1.050.000,-.
Diketahui, Latif setiap harinya mengais rejeki sebagai buruh di home industri pembuatan kripik singkong, latif berprofesi sebagai penggoreng kripik singkong, sedangkan istrinya sebagai pencuci singkong setelah dikupas dari kulitnya. Namun sangat disayangkan, keinginannya untuk bisa menikmati air bersih dari Perumda Tirta Kanjuruhan, terpaksa dirinya harus mengangsur hingga lunas dengan biaya melebihi pemasangan reguler.
Menemui awak media ini, utusan karyawan dari Perumda Tirta Kanjuruhan unit Turen menerangkan bahwa, biaya tambahan untuk pembelian pipa dan ongkos kerja gali urug tanah.
“Untuk biaya tambahan pembelihan pipa sepanjang 80 meter dan ongkos kerja gali urug tanah Rp 10 ribu per meter,” ucap salah satu pegawai bagian teknik sambil menunjukkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), Rabu (22/1/2020).
Dari RAB yang ada, awak media mempertanyakan kepada Kabag. Umum dan Humas Perumda Tirta Kanjuruhan, Wahyu terkait bantuan dana hibah dari kementrian PUPR digunakan untuk apa, dan ongkos kerja gali urug tanah sebesar 10 ribu/Meter yang dinilai awak media terlalu mahal karena penggalian tanah sekitar kedalaman hanya 10 cm – 15cm.
”Semua pengenaan biaya sudah ada mekenisme dan ketentuannya, termasuk biaya tambahan apabila panjang pipa ke jaringan pipa distribusi lebih dari paket 6 M, maka sebelumnya harus ada kesepakatan dengan pelanggan sebelum pekerjaan dilaksanakan,” jelas Wahyu.
Biaya tersebut, imbuhnya, sudah sesuai dengan kebutuhan jaringan pipa accesoris dan pekerjaan tambahan yang diperlukan.
”Dengan dana hibah daerah-daerah yang belum tersedia infrastruktur sistem penyediaan air minum, dapat dilayani sampai dengan penyediaan jaringan distribusi utama,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang pada tahun 2018, Perumda Tirtasani Kanjurahan mendapat Penyertaan Modal Pemerintah 2.000 SR Hibah di tahun 2015 senilai Rp 5 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2016 senilai Rp 30 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2017 senilai Rp 30 miliar. Di tahun 2018 mendapat Penyertaan Modal 5.000 SR senilai Rp 17 miliar. Dan di tahun 2019 mendapat 5000 SR.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi saat dikonfirmasi awak media via selulernya, diarahkan ke Humas.
”Pean ke humas PDAM dulu,” tandasnya (Bersambung). (Red)
Komentar