oleh

Walikota Tangsel Resmikan Gedung Megah SMPN 5

-daerah-4,172 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Dalam rangka meningkatkan mutu dunia pendidikan, Walikota Tangerang Selatan Hj.Airin Rachmi Dhiany SH MH dan Kadindikbud Taryono  tanda tangani prasasti
Cipasera sekaligus meresmikan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Tangsel,  di Pondok Kacang Prima, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (23/1/20).

Dalam pidatonya  Airin Rachmi Diany mengatakan,  SMPN 5 sudah selesai dibangun dan  diharapkan bisa menjadi motivasi peserta didik dan pengajar dalam proses belajar mengajar. Dan bisa menjadi “rumah” bagi para siswa dengan situasi aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Anak-anak kita ini berada di sekolah selama 8 jam dari 24 jam waktu yang dimiliki. Tugas kami memastikan sarana dan prasarana serta keamanan dan kenyamanan untuk peserta didik.”jelasnya.

Sukses tidaknya pelajar bukan hanya tugas guru namun juga orang tua murid, sekolah hanya membantu dalam mendidik siswa.

Menurut  Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono,  pembangunan gedung SMPN 5 telah selesai dan pembangunannya berjalan lancar. Untuk itu pantas disyukuri bersama. Dan yang terpenting bisa menjadi sekolah bersih  dan menyenangkan.

“Semoga dengan gedung yang megah ini menambah semangat teman-teman untuk bekerja lebih baik, lebih semangat, lebih kreatif dan inovatif, sehingga dapat mewujudkan generasi unggul,  cerdas, berkarakter, mandiri, dan adaptif, ” kata Taryono.

SMPN 5 ini selain bangunannya megah juga dilengkapi dengan masjid, ruang perpustakaan, ruang lab IPA, lab komputer. Tiap kelas diisi rombongan belajar 30 anak.

Direktur Pembinaan PAUD, SD dan SMP, Kementerian Pendidikan dan Nasional, Popy Puspitawati dalam sambutannya mengatakan,  menyampaikan empat hal kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan. Diantaranya soal Ujian Nasional  Berstandar Nasional (USBN),  pada tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

“Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.),”kata Popy.

Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kedua Ujian Nasional, yakni tahun 2020, akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya.Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Dan dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang pendidikan, misalnya kelas 4, 8, 11 sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

Ketiga, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),  arah kebijakan baru untuk format, komponen, durasi, penulisan. Dan guru diarahkan untuk mengikuti format RPP. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP..

Keempat,  terkait Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Tujuan peraturan PPDB zonasi: memberikan akses pendidikan berkualitas, mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

Untuk Pembagian zonasi yakni Jalur zonasi: minimal 80%,Jalur prestasi: maksimal 15%, Jalur perpindahan: maksimal 5%.Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah. Belum terimplementasikan dengan lancar di semua daerah.

Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru, membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah: Jalur zonasi : minimal 50%, Jalur afirmasi: minimal 15%, Jalur perpindahan: maksimal 5% ,Jalur prestasi : 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah masing – masing. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed