oleh

Merasa Tarancam, Bendahara KSU Agro Mandiri Utama Minta Perlindungan Hukum

-daerah-6,312 views

Detik Bhayangkara.com, Luwu Timur–  Setelah mengetahui ada dugaan spekulasi pelanggaran pengelolaan Dana Anggaran BPDP Kelapa Sawit, seorang bendahara KSU Agro Mandiri Utama dan KSU Agro Mandiri bernama Baso Akil merasa dirinya terancam, dan langsung berinisiatif baik dengan mengajukan pemblokiran pencairan dana di Bank BNI dan Bank Mandiri Lutim (14/01) secara prosedural sekaligus meminta perlindungan hukum.

Penyelewengan pelanggaran hak atas dirinya itu terungkap saat bendahara Baso Akil bertemu dengan pihak Bank Mandiri dan Pihak bank BNI Luwu Timur, kedua pihak tersebut menceritakan terkait pencairan dana tersebut, sementara dirinya (Baso Akil) tidak tau dan tidak terlibat ataupun dilibatkan sama sekali.

“Setahu saya proyek BPDPKS itu belum cair pak, karena saya selaku bendahara tidak pernah dikasih tahu, serta dilibatkan oleh ketua KSU Syamsul Bahri dan jika benar sudah jalan, tolong di blokir sementara dulu rekening untuk saya konfirmasikan pak ketua,” kata Baso Akil terhadap kedua Pihak Bank (14/01/2020) dan kepada tim Detik Bhayangkara.

Dia menegaskan, bahwa sampai hari ini (Jumat, 24/01) dirinya juga sudah melaporkan ke Polsek Tomoni dan Polres Lutim, atas beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua koperasi Syamsul Bahri beserta anggota KSU terhadap saya.

”Yang pertama, proses Pencairan dananya tidak sesuai prosedur karena selain tidak melibatkan saya selaku Bendahara, juga ada dugaan yang belum sesuai Juknis termin dan ini akan saya laporkan ke beberapa instansi terkait termasuk Kementrian Keuangan RI,” terangnya.

Ditambahkannya, karena bantuan Dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit) ini sangat rawan juga, agar saya selaku bendahara saat itu benar benar aman tidak terlibat karena saya harus ber inisiatif untuk demi keamanan pribadi saya nantinya.

Kedua, lanjutnya, Surat Putusan PHK Sepihak-nya yang baru saya terima dan semuanya itu tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua.

“Itu tidak dilakukan, juga tidak sesuai AD/ART dan belum pernah ada Rapat Anggota Tahunan RAT secara resmi, serta menempuh putusan hubungan kerja sepihak yang kurang Etis, karena membalikkan fakta dan menfitnah saya memalsukan dokumen serta pencemaran nama baik terhadap saya” kata Baso Akil Selepas menerima Surat Putusan PHK atas dirinya ber Nomor : 075/ S.P/ KAMU-H/I/2020, Sabtu/18/01/2020 (selang waktu 3 hari setelah memblokir dana KSU di kedua Bank)

Aliansi Indonesia, Ombudsman, Kemenkeu RI, Kemenkumham serta instansi terkait lainnya selain Polsek, Polres juga Polda serta bisa jadi hingga ke Mabes Polri juga Kejati, saya sudah jalin komunikasi demi keamanan saya yang dimanfaatkan menggunakan nama saya sebagai bendahara mencairkan dana Milyaran Rupiah namun saya 100% tidak terlibat kata Baso Akil yang berinisiatif meminta perlindungan hukum tentang penyelewengan tugas nya selaku bendahara karena selain penyelewengan hak/ menduga ada pemalsuan tanda tangan hingga pencairan dana oleh pihak KSU Agro Mandiri Utama dan KSU Agro Mandiri yang secara sah namanya resmi sebagai bendahara karena ada di Akte Notaris kedua KSU tersebut.

“Sejak mengetahui ada dugaan yang kuat memalsukan tanda tangan dan atau penyelewengan hak atas jabatan saya, maka saya harus lebih proaktif untuk konsultasi hukum, bahkan sekaligus melaporkan semuanya demi keamanan pribadi saya, karena jangan sampai nama saya benar benar dimanfaatkan dan disalah gunakan,” katanya.

Apalagi ini dana anggaran negara dan laporan saya akan teruskan ke Kemenku BPDPKS, Ombudsman, Aliansi Indonesia dan instansi terkait lainnya, termasuk Humas Kejati Sul Sel sudah tau, apalagi ada ancaman ketua KSU Syamsul Bahri terhadap saya bahwa hati-hati kalau kita melapor institusi kita lawan, dan juga tidak ada yang respon anda jadi pak Baso jangan macam macam karena kalo macam macam maka orang besar anda lawan karena dibelakang koperasi Agro Mandiri Utama ada Asbir (Pengusaha Besar).

Lanjutnya, saya akan pulangkan semua dana modal awal anda bersama yang lain yang masuk uangnya waktu itu sesuai modalnya saja, tadinya saya mau kasi 800 juta sebagai hadiah jasa tapi karena anda memblokir dan melapor maka biar sepeser saya tidak kasi lagi, dan hati hati ungkap Syamsul Bahri kepada saya.

“itu sebagian kalimat ketua koperasi dengan nada ancaman kepada saya (19/01), dia tambahkan juga bahwa dia banyak uang jadi tidak ada yang bisa apa apa. Itu saya rekam semua, jadi saya akan ungkap semuanya, masa saya yang dirugikan justru saya malah diancam dilapor balik,” tegas Baso Akil.

Kepala Bidang Dinas Koperindag dan UKM Luwu Timur, Dewa saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/01/2019) mengatakan, pihaknya juga diminta oleh Pak Syamsul Bahri bersama pihak KSU nya untuk menandatangani yang menurutnya hasil rapat, namun Dewa menolak untuk menandatangani karena menyarankan untuk mengadakan Rapat Anggota RAT yang lebih resmi, dan disaksikan oleh beberapa pihak terkait termasuk Disperindag dan UKM pihaknya.

“Saya sudah diminta untuk turut bertandatangan namun kami sarankan agar silahkan sesuai prosedur dulu dan saya diminta untuk bisa menghadiri undangan RAT yang katanya tanggal 28 Januari 2020 nanti, namun saya juga sudah bilang dan tetap mengingatkan bahwa silahkan melengkapi berkas KSU nya dulu agar bisa terdaftar resmi di Disperindag dan UKM Luwu Timur karena jika belum lengkap dan resmi maka kami juga tidak berani terlibat karena semua ada aturan nya.” ungkapnya.

Terkait perkembangan kasus ini, Pihak KSU Humas Alwan dan Ketua Syamsul Bahri enggan memberi keterangan namun salah seorang pengurus bernama Jufri memberi keterangan Via whatsap bahwa, Baso Akil di copot dari bendahara melalui rapat anggota.

Pihak Detik Bhayangkara juga sudah kembangkan komunikasi langsung ke berbagi pihak, termasuk pihak ketiga KSU serta laporan Baso Akil di Polres Lutim (Malili, 20 Januari 2020), sudah mengikuti proses kelanjutanya dengan komunikasi langsung kepada Bripda Jumasri Faisal, dan lanjut Kanitnya atas nama Yakob. Untuk perkembangan selanjutnya pihak Detik Bhayangkara akan memberi Update perkembangan kelanjutan prosesnya termasuk beberapa keluhan dari pihak ketiga lainnya. (db.AMR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed