Detik Bhayangkara.com, Kab. malang- Pernyataan Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Malang, Iptu Agung Hartawan yang akan mengkoordinasikan terkait galian C yang diduga ilegal di desa Pegelaran kecamatan pagelaran benar-benar dibuktikan. Tidak hanya itu, galian tersebut kini tidak beroperasi.
” Sudah tidak jalan pak, informasinya dilarang sama Polres,” ungkap salah seorang warga yang minta namanya diinisialkan karena faktor keamanan, Sabtu (25/1/2020).
Lanjutnya, warga berterima kasih atas sikap tegas jajaran Polres Malang, dalam menutup pertambangan ilegal di kabupaten Malang.
Baca Juga : Baru di Lidik Polres Malang, Diduga Galian C Ilegal Di Pagelaran Beroperasi Kembali https://detikbhayangkara.com/2020/01/24/baru-di-lidik-polres-malang-diduga-galian-c-ilegal-di-pagelaran-beroperasi-kembali/
Sebelumnya, proyek pengurugan di pabrik Gudang Baru yang berlokasi di Jl. Raya Sukoharjo (legok selatan) RT 01/RW 01 Kepanjen, diduga membeli dari pertambangan ilegal. salah satunya pertambangan di desa Pagelaran milik H. Baidi.
” Bravo Jajaran Polres Malang, terima kasih atas Sikap tegasnya dan pelayanan terbaik,” Pungkas salah seorang warga. (Red)
Komentar