oleh

Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Seorang Oknum Karyawan BUMN Perakit Senpi Ilegal

-Kriminal-2,607 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang-    Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal Jawa Tengah. Pria berinisial Pa (50) itu, diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.

Saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020), Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, mengatakan, tersangka Pa mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.

Atas pesanan itu, dia mendapat bayaran Rp 4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, pelaku juga menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.

“Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjual belikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.

Terkait kasus ini, Pa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi Mengapresiasi Kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini, dan mengamankan satu orang pelaku perakit senjata ilegal lengkap dengan barang buktinya.

“Ini adalah hasil pengembangan pengungkapan kasus senpi sebelumnya. Dan Ini prestasi yang bagus dan patut kita apresiasi ” ujar Edy Sumardi. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed