Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro- Kapolres Bojonegoro AKBP Moch Budi Hendrawan menggelar Pers Release terkait 3 (Tiga) kasus dengan 4 tersangka di wilayah hukum polres Bojonegoro yakni kasus Curanmor, Pencurian kotak amal dan pencurian kambing, Kamis (30/1/2020) sekitar 08.00 wib di halaman depan Mapolres Bojonegoro.
Dalam kasus tersebut khususnya curanmor spesialis Masjid berinisial
KJ (48) warga Kuningan Jawa Barat yang berdomisili di Sumberarum, Kecamtan Dander bersama WTN (40) selaku penadah. Namun KJ dilumpuhkan kakinya dengan pelor panas lantaran berusaha melawan hendak ditangkap jajaran satreskrim polres Bojonegoro. Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, aksi ranmor dilakukan saat jama’ah Masjid melaksanakan shalat subuh.
“Pada waktu jamaah shalat subuh, pelaku tidak ikut shalat akan tetapi menyempatkan untuk mencuri motor dengan memakai kunci leter T hanya 14 detik waktunya,” terang Kapolres.
Lain itu, terkait pencurian 2 (Dua) kotak amal Madjid yang berbeda, pelaku berinisial ZI (26) Warga Soko, Tuban. Dalam melakukan aksinya dilakukan sekitar pukul 21.00 wib saat Masjid tampak sepi. Pelaku beberapa hari sebelumnya sudah melihat keadaan disekitaran masjid tersebut untuk mencuri kotak amal, setelah keadaan sepi pelaku membawa kotak amal dan di bawa ketempat yang sepi kemudian dicongkel menggunakan besi ukuran 6mm dengan panjang 30cm dan mencongkel dibagian kunci kotak amal.
“Pelaku sudah melakukan 2 kali pencurian kotak amal di Masjid dengan tempat yang berbeda namun saat melakukan yang kedua kali kepergok warga dan dibawa kepolsek setempat,” ucapnya.
Dilanjut terkait kasus pencurian kambing, Kapolres Bojonegoro menjelaskan, pelaku pencurian adalah asli warga setempat atau kampungnya sendiri, pelaku berinisial TR (56) warga desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro yang juga ditenggarai sebagai blantik kambing. Dalam aksinya belum sempat terjual kambingnya pelaku sudah tertankap tim jajaran Polres Bojonegoro dengan adanya laporan masyarakat setempat.
“Dengan dibantu warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti kambing beserta anak kambing,” ungkap Kapolres.
Usai menyampaikan kasus perkasus Kapolres Bojonegoro berpesan dan menghimbau kepada selaruh masyarakat agar berhati hati dalam menempatkan atau menaruh barang bawaannya. Demi keamanan kendaraan motor jika parkir pastikan dikunci stang.
“Demi keamanan, jika menenpatkan motor taruh ditempat yang aman dan di kunci stang, demikian juga untuk memasukan hewan piaraannya gunakan kandang agar lebih aman,” pungkasnya.
Untuk pasal yang disangkakan pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara dan pelaku pencurian Kambing dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1e KUHP dan untuk pencurian kotak amal terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ras)
Komentar