Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan- Satuan Reskrim Polsek Ciputat berhasil meringkus seorang pencuri kendaraan angkutan kota.Kasus pencurian tersebut di ungkap dalam acara Presrilis yang di pimpin langsung Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika SH dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti SH pada Kamis (30/01/20) bertempat di halaman Mapolsek Ciputat.
Pelaku pencurian berinisial RM sehari hari berprofesi sebagai sopir angkot serep yang bilamana ada sopir yang istirahat pelakulah yang menggantikannya.Seiring waktu berjalan tersangka membutuhkan biaya hingga mempunyai niat untuk menggelapkan mobil angkot tersebut.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika S.H dalam keterangannya di hadapan para awak media mengatakan, Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat perihal kejadian pencurian kendaraan angkot tersebut , kemudian tim Vipers Satreskrim Polsek Ciputat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH dan Panit Operasional Ipda Warsito melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tkp dan melakukan olah tkp mau pun analisa rekaman CCTV , pelaku pencurian gerak geriknya terekam oleh CCTV pelaku dicurigai sebagai teman korban yang bernama Rukman (RM).
“Adapun pelaku di dalam melaksanakan aksinya dengan cara mencopot kabel kontak lalu menyambungkan kembali kabel tersebut dengan kabel yang lainnya untuk dapat menghidupkan mesin mobil angkot tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh anggota di lapangan pada Selasa t28 Januari 2020, sekitar 07.00 wib, bahwa pelaku berada di wilayah Jalan. Arya Putra depan Resto Richeese Serua Ciputat. selanjutnya operasional Polsek Ciputat meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama RM, selanjutnya pelaku di introgasi dan pelaku mengakui telah mengambil 1 unit mobil angkot milik korban.
Dalam pengakuannya pelaku mengatakan bahwa mobil hasil curian dibawa ke daerah Mencong untuk selanjutnya akan dijual oleh pelaku Muji (DPO).
Pelaku mengakui bahwa dari hasil penjualan 1 unit angkot mobil Suzuki Carry (angkot R4) No. Pol. B-1044-WUX warna putih yang dicuri tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp.1.800.000, dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 (5) KUHP pidana selama 5 Tahun. ( Toni )
Komentar