Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Kediri bergejolak. Beragam cara dilakukan untuk menjatuhkan, membunuh karakter, dan mengkriminalisasi orang desa dan orang kecil ini.
Supadi Subiari Erlangga, pria yang dikenal sayang sama anak yatim dan kaum duafa, seolah dicari-cari kesalahannya dan di kriminalisasi dengan tujuan untuk mengganjal dalam pencalonan Bupati di Pilbup Kediri tahun 2020.
Kriminalisasi yang ditujukan padanya seakan sengaja dilempar setelah pelaksanaan Rakorcabsus Uji Publik Partai Gerindara pada, Sabtu (25/1/2020) yang lalu, dimana Supadi Subiari Erlangga dielu-elukan oleh ribuan kader militan partai Gerindra. Dia berhasil menghipnotis, membuat semua kader partai Gerindra terheran-heran dan takjup melihat kepiawaian sosok orang desa ini dalam menyampaikan visi misi didepan para kader Gerindra.
Masyarakat akan tau, penetapan dia sebagai tersangka seolah mengabaikan Amar putusan pengadilan Negeri dan SK Bupati Kediri. Amar penetapan Perkara Nomer : 539/Pdt.P/2019/PN Gpr. yang isinya
Menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama dari semula SUPADI menjadi SUPADI SUBIARI ERLANGGA..
3. Memerintahkan kepada panitera pengadila Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan resmi dari pengadilan Negeri Kediri untuk mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kediri untuk selanjutnya untuk mencatat tentang pergantian nama pemohon dalam registrasi yang tersedia untuk itu dan surat-surat lain yang berkaitan dengan ganti nama pemohon. Yang di tanda tangani oleh Panitera Pengganti, Sugeng Priyono, S.H. dan Hakim Ketua, Imam Santoso, S. H, M.H.
Surat Keputusan Bupati Nomer :188.45/702/418.32/2013,tentang Pengesahan Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri. Menetapkan: Kesatu : Mengesahkan Sdr. Supadi, tempat/tanggal lahir, Kediri, 08 Nopember 1979, Pendidikan SMA, Agama Islam, sebagai Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan.
Kedua surat tersebut seolah tidak dijadikan sebagai pertimbangan dan acuan. Dimana dalam amar putusan sudah dijelaskan, kalau Supadi itu nama lengkapnya Supadi Subiari Erlangga, yang secara incrah sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Kediri. Yang kedua di SK penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan. Disitu sudah tertera dengan jelas kalau pendidikan Supadi itu SMA.
Hukum tidak pandang bulu, hukum menjadi Panglima tertinggi di negeri ini. Efek domino atas penetapan Supadi Subiari Erlangga akan terus menggelinding liar.
Supadi dan keluarga besarnya merasa di kriminilisasi, di fitnah dan di cemarkan nama baiknya.
Dalam pres release disalah satu rumah makan dikediri, jum’at (31/1/2020), Supadi menjelaskan kronologi kasus ini mencuat.
“Seusai pelaksanaan uji publik partai Gerindra, sabtu (25/1/2020), saya sampai di rumah sekitar jam 15.00 wib, tiba-tiba jam 16.00 san datang surat panggilan saya sebagai tersangka, saya kaget. Selama sekitar empat bulanan masalah ini sudah berhenti, karena saya sudah menerangkan dan dimintai keterangan panjang lebar ke pihak penyidik. Saya juga sudah ketemuan langsung sama Kasat Rekrim saat itu Akp. Hanip fateh Wicaksono di Surabaya dan beres karena bukti tidak ada dan tidak cukup kuat, sayangnya saya tidak minta SP3, “ucapnya.
Lebih lanjut calon dari koalisi PKB, Gerindra dan PAN tersebut menjelaskan,
Ini janggal, Kasat Reskrim AKP. Hanip Fatih Wicaksono Itu tanggal 21/1/2020, sudah menyerahkan tanggung jawab kepada Kasat Reskrim yang baru, tapi mengapa kok yang tanda tangan masih Hanip Fatih yang tertera tanggal 24/1/2020. Padahal tanggal tersebut, jum’at (24/1/2020) jam 10.00 pagi dia sudah sertijab dengan Kasat baru. Pak Kasat yang baru saja tidak mengetahui permasalahan ini, “ucapnya.
Supadi mengulangi pernyataannya, “Pada surat tersebut tertera tanggal 24/1/2020, dan ditanda tangani Hanip, padahal jam 10.00 dia serah terima sama Kasat baru. Tanggal 21/1/2020 Hanif Fateh sudah lepas tanggung jawab..mengapa kok surat masih ditanda tangani oleh Hanip dan dikirimkan sampai saya tanggal 25/1/2020, jam 16.00, “tegasnya dengan heran.
“Ada laporan masuk dari sumber didalam, bahwa permasalahan ini sudah tidak layak dan tidak bisa di naikkan, tapi karena ada yang nunggangi dari luar, “pokoknya Supadi Subiari Erlangga harus jadi tersangka, “ucap sumber tersebut ditirukan Supadi.
Ditambahkannya, Saya juga dapat laporan, Dua.. Tiga hari sebelum saya ditetapkan tersangka, ada salah satu oknum pejabat Pemkab, SD (inisial, red) berkata sama salah satu tokoh pemuda di Kediri,, LM (inisial, red), lihat saja dalam waktu dua hari ini Kades Supadi akan jadi tersangka, ucap oknum pejabat eselon Pemkab tersebut pada LM….
“Benar kan.. setelah itu saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya merasakan, ini praktek kotor dan pembunuhan karakter, pencemaran nama baik saya dengan keluarga,” ucapnya heran.
Nama saya, imbuhnya, itu berubah sudah sebanyak tiga kali, saat masih keci, nama saya Gunadi, saat itu saya terus sakit-sakitan, karena hal tersebut sama orang tua di ganti Supadi.
“Terus nama saya menjadi Supadi Subiari Erlangga, itu merupakan nama baiat dan pemberian dari ulama saya, Kyai saya. Subiari itu nama Bapak saya, sedang Erlangga itu adalah nama baiat dari kyai saya,” bebernya.
Diketahui, bahwa Supadi Subiari Erlangga, juga telah mengajukan permohonan pada pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, untuk mengganti nama, hal tersebut untuk menghindari dan mencari-cari celah menjatuhkan dan menjegal dalam pencalonan Bupati.
“Benar juga prediksi saya, saya dijegal, saya difitnah dikriminilisasi dan tetep dipaksakan dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, “pungkasnya.
(Rs’08)
Komentar