Detik Bhayangkara.com, Tangerang- Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Berhasil ungkap kasus pemalsuan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, Ijazah dan Surat Nikah, sindikat ini berhasil ditangkap saat menjalankan pembuatan dokumen kenegaraan palsu di wilayah Tangerang.
Tiga pelaku yang ditangkap ini berinisial F, A dan D. Mereka diamankan berdasarkan informasi adanya pihak yang bisa membantu mengurus dokumen apapun kepada pekerja di Bandara Soetta.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yuriko dalam konferensi pers di aula Mapolres, Selasa (4/2/2020) siang.
“Para pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial dengan harga yang bervariasi dan tidak memerlukan waktu yang lama dalam proses pengurusannya,” ujar Kapolres.
Sasarannya rata-rata para calon pelamar kerja yang kesulitan dalam mengurus identitas kependudukan dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun.
“Kegiatan pemalsuan dokumen ini sudah setahun ditekuni para pelaku dan pengguna jasanya dari beberapa daerah lantaran dipasarkan melalui media sosial,” terangnya.
Lebih jauh Kapolres menuturkan, harga yang ditawarkan pelaku tersebut mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah saja.
“Dalam kurun waktu setahun menjalankan kegiatan tersebut, pelaku sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Adapun barang barang bukti yang disita dari tangan para pelaku antara lain Laptop, Printer, Flashdisk, kertas Ivory, blangko palsu hingga beberapa dokumen palsu yang sudah jadi.
“atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP subs pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutur Kapolres
Kapolres juga menekankan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi pembuat dokumen untuk menelusuri pengguna maupun pemakai jasa dari dokumen – dokumen palsu yang telah beredar.
Selanjutnya Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya penawaran jasa pembuatan dokumen negara yang tidak resmi ( ilegal ). ( Toni )
Komentar