oleh

Warga Desa Purwoasri, Sukosewu Keluhkan Biaya Tambahan Untuk Pengurusan Sertifikat Program PTSL Tahun 2020

-headline-2,693 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro –  Beberapa warga Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mempertanyakan terkait pembayaran biaya tambahan untuk program PTSL tahun 2020 yang tidak tertera dalam bentuk kwitansi.

Warga Dukuh Sukorame ( UT) dan (SY) mempertanyakan saat warga membayar untuk biaya yang dibebankan pemohon senilai Rp 400 ribu perbidang.

” Kenapa dalam kwitansi tetap tertera 150 ribu padahal kami sudah membayar 400 ribu,apa anggaran tambahan tersebut tidak jelas atau memang panitia tidak bisa mempertanggung jawabkan biaya tambahan itu,” tanya warga pada wartawan ini (3/2/2020).

Warga yang lain (WK) juga mengeluhakan terkait kinerja panitia yang pada saat ini menjadi keresahan pada masyarakat tentang tehnis biaya yang di bebankan pada pemohon.

Ia menambahkan, tentang cara pembayarannya pun kenapa harus melalui RT, dan dikumpulkan ke pada Kasun, ini kan kliru,Tugas perangkat hanya membantu dalam hal ini, bukan malah mengumpulkan biaya.

“Untuk Desa Purwoasri ada sekitar 2700 bidang yang di ajukan pada program PTSL ini,” tambahnya.

Dariyono selaku panitia PTSL Desa Purwoasri saat di hubungi melalui telepon pribadinya terdengar nada aktif Namum tidak ada jawaban.

Sementara Imam Muhajir selaku Kades Purwoasri saat di hubungi perihal tersebut, juga tidak ada jawaban.

Perlu diketahui bersama tehnis pelaksanaan maupun pembiayaan PTSL, sudah diatur dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, (22/5/2017), lalu.

Dalam SKB tersebut, sudah ditentukan besarnya biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam lima kategori. Yakni kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu,Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp 350 ribu, Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250 ribu, kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu dan kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu. (imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *