oleh

Janji Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang Tidak Akan Korupsi Dana Desa

-daerah-3,295 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tangerang-  Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang menyatakan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa.

Para Kades juga menyatakan siap diberikan sanksi jika mereka terbukti melanggar praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mereka berjanji dihadapan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade ary Syam Indardi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang Kecamatan Tigaraksa.

Total ada enam point fakta integriyas yang dibacakan oleh Kepala Desa Cukang Galing, Kecamatan Curug, Acep Sandi dan ditanda tangani masing-masing kades yakni:

1.Tidak akan melakukan praktek, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

2.Akan bertanggung jawab secara formal dan materil penggunaan APBDesa TA 2020.

3.Akan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD Desa yang disampaikan kepada Bupati Tangerang melalui camat sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Menjamin segala proses yang terkait dengan pembayaran, tanggal yang tertera dalam format tetap sebagaimana yang tertuang dalam format baku akan dilaksanakan sesuai dengan bunyi dokumen terkait dengan pelaksanaan tersebut.

5.Memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan selalu diterapkan di seluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan dibawah wewenang saya.

6.Akan menyusun dan mendokumentasikan laporan pertanggungjawaban berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan objek pemeriksaan.

“Demikian pernyataan janji ini, saya buat dengan sesungguhnya. Atas pelanggaran janji yang saya nyatakan dalam fakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Acep diikuti seluruh Kades.

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar berharap para kepala desa meningkatkan pelayanan publik baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa.

“Saya berharap pada tahun 2020 ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan pelayanan publik, baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga tingkat Desa,” tandasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed