Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan uji coba mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) bertempat di Mall Teras Kota, Serpong, Tangsel, Rabu (5/2/20).
Mesin ini bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Kartu Identitas Anak (KIA), bahkan mencetak Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pernikahan dan Perceraian.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, mesin ini merupakan pertama di Indonesia, untuk Disdukcapil sendiri telah memiliki mesin ini sejak November 2019, dan alat ini disetting di Kemendagri, alat ini pun telah dilaunching secara nasional saat rakor di Ancol.
“ADM ini baru akan dilaunching pada 13 Februari mendatang, karena masih dilakukan uji coba. Sebelum ditempatkan di Teras Kota, rencana awalnya ADM ini akan ditaro di Kantor Dinas karena ingin membuka layanan 24 jam selama 7 hari. Namun akhirnya diputuskan untuk ditempatkan di Mall, supaya tidak terkonsentrasi di satu titik di kantor,” jelasnya.
Setelah mencari lokasi yang tepat dan strategis. ADM ini akhirnya ditaruh di Teras Kota, dan Insyallah pada 13 Februari mendatang akan dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
”Uji coba ini dibuka 10.00 Wib hingga 18.00 Wib setiap Senin, Selasa, Rabu dan untuk Kamis dan Jumat libur. Namun, untuk Sabtu dan Minggu dibuka sejak Pukul 12.00 Wib hingga 20.00 Wib,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Heru Sudarmanto, menjelaskan, pelayanan ADM diteras kota ini merupakan pelayanan bersifat digital. Dimana masyarakat bisa datang langsung untuk melakukan pencetakan KTP-EL, KIA. Untuk persyaratan untuk KTP yakni khusus untuk masyarakat yang baru melakukan perekaman KTP di Kecamatan masing-masing, dan diterbitkan Suket serta diproses penunggalan data SIAK oleh Kemendagri, besokya diarahkan oleh petugas ke Teras Kota untuk pencetakan KTP.
“Untuk KTP yang baru rekam dan telah melakukan penunggalan data,” katanya.
Sementara untuk persyaratan KIA yakni fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi KTP EL orangtua, KK yang ditandatangani Kepala Disdukcapil.
“Kalau anaknya berusia dibawah 5 tahun tidak perlu dihadirkan, namun jika diatas 5 tahun anaknya bisa dibawa ke Teras Kota untuk difoto,” jelasnya.
Tim Event Promosi Teras Kota Argi Setiawan, mengungkapkan pihaknya sangat mendukung adanya ADM di Teras Kota.
“Kita manfaatkan untuk layanan pemerintah, mereka bisa datang ke mall, sambil membuat dokumen kependudukan,”ungkapnya.
Penempatan mesin Anjungan Disdukcapil ini diberikan secara gratis oleh Teras Kota. Bahkan fasilitas yang disediakan bisa menampung 50-100 orang dan toilet serta musolah. ( Toni )
Komentar